Sabtu, 16 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Mabes Polri Sebut Keputusan Hakim Independen Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya soal rencana keduanya kembali berdinas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa keputusan majelis hakim dinilai independen atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI.

"Keputusan hakim adalah independen," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Dedi mengaku pihaknya juga menghargai keputusan hakim terkait vonis tersebut.

Sebaliknya, Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya soal rencana keduanya kembali berdinas.

"Menghargai keputusan hakim. Kalau itu tanya ke Metro," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusannya atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing untuk terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Adapun sidang tersebut digelar pada Jumat (18/3/2022) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur

Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan