TOPIK
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella
-
Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing yang menewaskan 4 laskar FPI.
-
Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak akan mengajukan duplik atas replik yang
-
(JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus dugaan pembunuhan unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar FPI.
-
Dimana tim kuasa hukum bersama kedua terdakwa dan susunan JPU akan mengikuti jalannya sidang dari lokasi masing-masing.
-
Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Henry Yosodiningrat jatuhkan vonis bebas
-
Tim kuasa hukum terdakwa polisi perakra dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI
-
Henry Yosodiningrat mengatakan, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.
-
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella
mengatakan pihaknya sudah siap membacakan pleidoi.
-
Tim kuasa hukum terdakwa kedua polisi akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
-
Aziz Yanuar turut menyoroti tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kedua terdakwa polisi pada perkara Unlawful Killing.
-
Sebab kata dia, proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu hanyalah sidang main-main.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, penjara 6
-
tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, berupa pidana penjara selama 6 tahun atas perkara Unlawful
-
Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara atas perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan
-
Jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal.
-
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
-
Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator tim kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat setelah persidangan dibuka.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
-
Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum.
-
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa polisi.
-
Dua terdakwa kasus dugaan nlawful killing yang menewaskan 6 Laskar FPI akan menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/2/2022).
-
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Ipda M Yusmin Ohorella disebut memiliki kecerdasan oleh jaksa.
-
Terdakwa Polisi Briptu Fikri Ramadhan mengaku baru pertama kalinya terlibat baku tembak selama bertugas sebagai anggota kepolisian.
-
Kata dia, pada kejadian baku tembak tersebut, setidaknya melibatkan 10 buah timah panas atau peluru yang sudah tersedia di dalam senjata api miliknya.
-
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan 2 terdakwa yang merupakan anggota kepolisian, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
-
"Jadi jangan memberikan yang ngarang, karena apa, kami turut mempertanggung jawabkan di muka hukum, dan dihadapan Allah," kata dia.
-
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lengkap, sidang lanjutan Unlawful Killing ditunda pekan depan.
-
Sidang yang bakala digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengar keterangan para terdakwa