TOPIK
Penyidik KPK Diteror
-
Disebut Ada Kepentingan Politik di Balik Terbentuknya TGPF Kasus Novel, Ini Kata TKN Jokowi
Ade Irfan Pulungan menampik bila pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan terkait politik.
-
TKN Jokowi-Maruf Bantah Ada Kepentingan Politik di Balik Terbentuknya TGPF Kasus Novel Baswedan
Ade Irfan Pulungan menampik bila pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan terkait politik.
-
Indonesia Police Watch: Pembentukan Tim Gabungan Kasus Penyiraman Novel Sarat Kepentingan Politik
pembentukan tim ini sarat dengan pencitraan baik untuk polisi maupun Jokowi di tahun politik," ujar Neta S Pane.
-
Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Diketuai Kapolda Metro hingga Libatkan 7 Pakar
Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini
-
Polri Bentuk Tim Khusus Novel, Kubu Prabowo - Sandi : Jokowi Selama Ini Kemana Aja
"Pak Jokowi, kemana saja. Setelah mau digelar debat perdana baru dibentuk. Sudah hampir 700 hari. Kenapa baru sekarang," ujar Andre Rosiade
-
Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Mabes Polri akan membentuk tim gabungan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
-
PKS Minta Penegak Hukum Selesaikan Kasus Novel Baswedan Secara Adil
Hidayat Nur Wahid menilai pernyataan Andi Arief yang meminta Jokowi menyerahkan satu matanya ke Novel Baswedan terlalu berlebihan.
-
Jelang Akhir Tahun, Kapolda Metro Mengaku Masih Utang Penuntasan Kasus Novel
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengaku masih berutang penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK
-
Tim Advokasi Tidak Percaya Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghifary Aqsa, menyebut kliennya tidak berafiliasi dengan satu kelompok politik tertentu.
-
Kompolnas: Karena CCTV Disita Polisi, Penyelidikan Novel Baswedan Terkendala
Sebaliknya, Bekto menuding Novel sulit dimintai keterangan. Padahal, keterangan penyidik KPK itu sangat penting untuk mengungkap kasus yang menimpanya
-
Ombudsman Tolak Pembentukan TGPF Soal Kasus Novel Baswedan
Ia menganggap bahwa tidak ada aturan yang mengkhususkan untuk membentuk TGPF kasus Novel Baswedan.
-
Polda Metro Telah Berikan Jawaban ke Ombudsman Soal Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel
Meski begitu Argo tidak ingin membeberkan jawaban yang dilayangkan pihaknya ke Ombudsman.
-
Novel Baswedan: Tudingan Adrianus Meliala Miliki Kepentingan
Novel mengaku telah memberikan segala keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya kepada penyidik kepolisiaan.
-
Novel Bilang Pegawai KPK Pernah Ada yang Diculik dan Diteror Namun Tak Terungkap
Hal itu dikatakan Novel saat melakukan peluncuran jam hitungan penyerangan air keras terhadap dirinya.
-
Polda Metro Siapkan Jawaban Respons Temuan Ombudsman Terkait Kasus Novel Baswedan
Polda Metro Jaya merespons temuan Ombudsman RI dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
-
Novel Baswedan Sebut Panic Button Usulan Ketua KPK Kurang Ideal
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi usulan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait Panic Button.
-
Novel Baswedan Ungkap Beberapa Pegawai KPK Pernah Diculik, Hingga Kini Tidak Terungkap
Jika kejadian yang menimpa pegawai KPK itu tidak pernah terungkap, ia mengkhawatirkan para koruptor akan semakin merajalela.
-
Lewat TV 32 Inch, Pegawai KPK Ingatkan Sudah 609 Hari Sejak Novel Baswedan Disiram Air Keras
Berdekatan dengan Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada Senin kemarin, Pegawai KPK meluncurkan jam hitungan penyerangan Novel Baswedan.
-
KPK Bekerja Dalam Senyap Selidiki Kasus Novel Baswedan
Saut Situmorang menilai selama tahun 2018 ini tak ada kemajuan berarti dalam penyelidikan kasus penyerangan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
-
Cerita Wakil Ketua KPK Pernah Disebut ‘Kambing’ dalam Penyelesaian Kasus Penyerangan Kepada Novel
Bahkan dirinya mengaku pernah disebut ‘kambing’ karena dinilai lamban dalam mengupayakan menyelesaikan kasus itu.
-
Respon WP KPK Soal Novel Baswedan yang Dianggap Tidak Kooperatif oleh Ombudsman
Selain itu, Yudi menyinggung soal ucapan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tentang CCTV di rumah Novel yang disita KPK.
-
KPK: Rekaman CCTV Novel Baswedan Sudah Diserahkan ke Polri
KPK menyebut rekaman CCTV penyerangan Novel Baswedan dengan air keras telah diserahkan ke pihak kepolisian.
-
KPK Bantah Ombudsman: Novel Baswedan Selalu Kooperatif Saat Diperiksa
Febri menilai, jangan sampai keterangan yang diberikan ORI tentang tidak kooperatifnya Novel, cenderung membuatnya dipersalahkan
-
Ombudsman Minta Kepolisian Periksa Novel Baswedan agar Dapat Petunjuk Baru
Petunjuk kejadian yang dimaksud antara lain dua percobaan penabrakan terhadap Novel pada tahun 2016
-
Ombudsman Minta Novel Baswedan Koorperatif untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala meminta penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk kooperatif.
-
Ombudsman Temukan Sejumlah Fakta Terkait Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Ombudsman RI berinisiatif untuk memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada Proses Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras
-
600 Hari Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Tanyakan ke Kapolri
Menanggapi hal tersebut Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya tetap mengawal kasus itu melalui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
-
Kasus Penyerangan Novel Baswedan Masuk 600 Hari, Komitmen Jokowi Kembali Ditagih
Wadah Pegawai (WP) kembali menuntut komitmen Joko Widodo dalam menuntaskan kasus penyerangan fisik terhadap penyidik Novel Baswedan.
-
Soal Kasus Novel, Istana: Jangan Semua Urusan Ke Presiden
Menurut Moeldoko, dalam menjalankan tugas negara, Presiden ada pendelegasian dan masing-masing ada otoritas
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved