TOPIK
Polemik BPJS
-
Dede Yusuf mewanti-wanti kepada lembaga yang diketuai oleh Din Syamsudin itu untuk tidak menyalahi kewenangannya terkait BPJS.
-
Tak hanya untuk JHT, pemerintah juga diminta merevisi PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP).
-
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tidak hadir dikarenakan mengikuti rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo.
-
Mengenai adanya resiko dampak ekonomi saat para pekerja mengambil dana JHT pada waktu yang hampir bersamaan
-
Refly Harun, menilai, revisi suatu peraturan yang telah ditandatangani tidak sepenuhnya menjadi kesalahan seorang presiden.
-
M Hanif Dhakiri mengatakan pekerja yang PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dapat mencairkAM JHT
-
Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, kebijakan tersebut berlaku serta-merta tanpa adanya sosialisasi
-
Presiden memutuskan untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua.
-
Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera dilakukan revisi.
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sudah bolak-balik mengingatkan semua petinggi BPJS Ketenagakerjaan agar PP baru JHT disosialisasikan.
-
JHT BPJS baru bisa dicarikan saat sudah minimal 10 tahun
-
Dianggap merugikan tenaga kerja, Komisi IX DPR berencana memanggil Menteri Ketenagakerjaan dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan soal aturan baru JHT.
-
"Saya mau ngambil uang JHT. Tapi nggak bisa katanya. Katanya bulan 7. Ini ada perubahan aturan, katanya. Jadi nggak bisa," ujar Ayu.
-
Di 10 tahun kepesertaan pun, dana JHT itu tidak bisa dicairkan seluruhnya, hanya bisa 10%. Atau peserta bisa mengambil 30% untuk pembiayaan rumah.
-
Mirah Sumirat mendesak Pemerintahan Jokowi untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat Indonesia
-
Ia curiga Presiden Joko Widodo tidak membaca PP yang ditekennya.
-
Hal itu terkait dengan aturan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya
-
Politisi Nasdem ini mengingatkan Pemerintah bahwa dana JHT merupakan uang rakyat yang ditabung
-
GBI mendesak pemerintah untuk mengembalikan aturan JHT pada aturan lama dan membatalkan aturan baru
-
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut dengan menyampaikan keterangannya
-
Polemik JHT, kata Irma, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu ke pemangku kepentingan, baru kemudian dilaksanakan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved