TOPIK
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
-
Uang Rp 100 juta itu diperoleh dari PT Birotika Semesta yang menggunakan jasa konsultasi pajak PT ARME.
-
Sidang kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan kembali digelar besok, Senin (2/10/2023).
-
Kuasa hukum Rafael Alun menyebut mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani.
-
Keberadaan Rani di KPK juga terlihat bahwa Rani ada peran dalam proses awal penuntutan perkara Rafael Alun.
-
Rafael Alun Trisambodo disebut memiliki peran aktif di perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadana (ARME) meski dirinya tak masuk dalam direksi.
-
Pegawai KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun
-
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, disebut aktif mengikuti rapat di perusahaan yang didirikan sang suami.
-
Namun hingga kini masih belum terungkap saksi-saksi yang akan memberikan keterangan pertama kali di persidangan terkait perkara ini.
-
Apabila lewat pemeriksaan saksi terungkap dugaan keterlibatan Ernie Meike semakin kuat, maka tim JPU KPK bakal membuat laporan penuntutan.
-
Eksepsi ditolak, sidang terdakwa Rafael Alun dilanjutkan pemeriksaan saksi, dijadwalkan digelar dua kali seminggu.
-
Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (18/9/2023).
-
Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Kelanjutan sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan ditentukan dalam putusan sela yang nantinya dibacakan hakim.
-
Terdakwa pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pembacaan eksepsi, Rabu (6/9/2023)
-
Kuasa hukum pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebut, dakwaan jaksa kabur.
-
Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, menyatakan bahwa terdakwa adalah pegawai negeri sipil (PNS)
-
Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo mengatakan, penyitaan Safe Deposit Box (SDB) milik kliennya oleh PPATK tidak sah.
-
KPK memberi sinyal adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, termasuk istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
-
ketua KPK memberikan tanggapan soal istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek turut didakwa menerima gratifikasi.
-
penerimaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek patut dianggap sebagai suap.
-
Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek.
-
Dalam sidang pembacaan dakwaan, terungkap terdakwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang gratifikasi untuk membelanjakan tas mewah.
-
Rafael Alun Trisambodo bakal menyampaikan tanggapannya atau eksepsi atas dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
-
Jaksa KPK mengungkap adanya penerimaan uang gratifikasi ke mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar.
-
Jaksa mendakwa Rafael melakukan TPPU bersama ibu, istri, dan anaknya sebesar Rp 100 miliar. Ini daftar asetnya.
-
Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.
-
Rafael Alun Trisambodo membelikan sebanyak 70 tas bermerk dan satu buah dompet yang diperuntukan untuk istrinya yakni Ernie Meike Torondek.
-
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil gratifikasi.
-
Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
-
Salah satu tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun adalah membeli 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama