TOPIK
Rancangan KUHP
-
Ahmad Sahroni, merespons keresahan generasi muda soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebut bermasalah.
-
Mahfud MD mengatakan pasal penghinaan kepala negara dalam UU KUHP disiapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk melindungi presiden berikutnya
-
Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tidak melarang atau melakukan kriminalisasi terhadap LGBT.
-
Mahfud MD membantah Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo dan rezim yang saat ini menjabat
-
Indonesia harus berbangga karena memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
-
Edward mengungkapkan pembahasan KUHP yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR juga melibatkan tokoh masyarakat hingga perwakilan masyarakat sipil.
-
Pada KUHP yang baru ini juga sudah diakomodasi tindak pidana terkait antidiskriminasi.
-
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.
-
Lahirnya KUHP Baru menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.
-
Dave mengatakan tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum Indonesia.
-
Menurut dia, Indonesia patut berbangga bisa membuat undang-undang sendiri, menggantikan undang-undang karya Belanda.
-
Komisi III DP sikapi kritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI beberapa hari yang lalu.
-
Edward menjelaskan mengenai kebebasan berpendapat bahwa KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan.
-
Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang di publik setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-
Menkumham mengatakan seorang terpidana hukuman mati menunggu selama 10 tahun apakah kelakuannya baik atau tidak.
-
Berikut ini respons Gubernur Bali soal KUHP yang memuat tentang pasal perzinaan. Ia menegaskan tidak akan ada sweeping dan jamin privasi wisatawan.
-
Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan menuai banyak sorotan dan kritik, satu di antaranya mengenai pasal perzinaan dan kumpul kebo
-
anggota tim ahli pemerintah Prof Harkristuti Harkrisnowo mengaku sedih atas peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat
-
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Prolegnas Prioritas 2023.
-
Prof Harkristuti Harkrisnowo mengatakan pasal persiapan di KUHP baru hanya ditujukan untuk tindak pidana yang sangat serius.
-
Rahmat Sori Simbolon mengungkapkan adanya keterkaitan dari pengesahan Rancangan KUHP baru dengan pengeboman yang terjadi.
-
Tuti menjelaskan ketiga pasal tersebut harus dicabut agar tidak menimbulkan kesulitan di lapangan bagi aparatur penegak hukum.
-
Edward menegaskan pasal yang mengatur pidana perzinaan bagi suami istri dan pasal pidana kumpul kebo diatur dengan cara Indonesia Way
-
KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai milestone baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab.
-
Fajri Nursyamsib mengatakan bahwa pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi menimbulkan bibit korupsi.
-
RKUHP yang baru disahkan satu di antaranya mengatur tindak pidana penganiayaan hewan, ancaman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
-
Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro bakal melakukan Judicial Review Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke MK.
-
Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya Reformulasi RKHUP ke DPR.
-
polemik atau pro kontra pengesahan RKUHP semestinya tidak perlu terjadi sebab telah melalui prosedur sebagaimana mestinya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved