TOPIK
Ruslan Buton Ditangkap
-
Terpidana kasus ITE Ruslan Buton akan keluar rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) sore hari ini.
-
Tonin heran dengan jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ketiga saksi yakni Muannas Alaidid, Aulia Fahmi dan Husein Shahab yang mirip
-
Ruslan Buton yang merupakan pecatan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.
-
Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.
-
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Suhel memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ruslan Buton.
-
Sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.
-
Upaya pengajuan permohonan pra peradilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
-
Tonin Tachta Singarimbun mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan kliennya di PN Jakarta Selatan.
-
Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.
-
Polri menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton.
-
Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ruslan Buton ditunda
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan anggota TNI Ruslan Buton atas penetapan tersangka.
-
Surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah dikirimkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton sejak Sabtu (30/5/2020).
-
Mabes Polri menanggapi santai upaya Ruslan Buton yang mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
-
Tim penasihat hukum Ruslan Buton mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
-
Laporan tersebut masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.
-
Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya. Dia terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
-
Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.
-
Tonin menambahkan La Gode juga disebutkan bukan orang biasa. Saat diserang oleh La Gode, Ruslan disebutkan mengalami kesulitan menghadapi pelaku.
-
Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.
-
Ruslan Buton kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur melalui video rekaman suara
-
Tim kuasa hukum Ruslan Buton membenarkan kliennya kini ditahan di Bareskrim Polri karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
-
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Dia juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
-
Rekam jejak Ruslan Buton, pecatan TNI yang tuntut Presiden Jokowi mundur dari jabatan. Pernah terlihat kasus pembunuhan.
-
Dalam videonya, Ali Baharsyah menyebut pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani wabah corona.
-
Detik-detik penangkapan pecatan TNI oleh polisi ini sudah viral dibagikan di Twitter.
-
Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.
-
Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur.
-
Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.
-
Video yang berisi suara Ruslan yang meminta Jokowi legowo untuk mundur sempat viral di media sosial.