Rabu, 13 Mei 2026

IAGI Dorong Geosains Jadi Dasar Kebijakan Penanganan Bencana dan Pembangunan

IAGI menekankan pentingnya geosains sebagai dasar kebijakan penanganan bencana dan pembangunan di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
BNPB
BENCANA ALAM - Bencana alam tanah longsor di Mamasa, Sulawesi Barat, 21 Mei 2024. IAGI menekankan pentingnya geosains sebagai dasar kebijakan penanganan bencana dan pembangunan di Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • IAGI menilai respons bencana masih reaktif, bukan preventif
  • Geosains disebut penting untuk tata ruang dan pembangunan
  • Usulan lahirnya UU Kebumian jadi sorotan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menegaskan pentingnya pendekatan geosains sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penanganan bencana dan perencanaan pembangunan.

Geosains, atau ilmu kebumian (earth science), adalah cabang ilmu yang mempelajari struktur, proses, dan dinamika Bumi. Bidang ini mencakup geologi, geofisika, geokimia, klimatologi, hingga oseanografi, dan menjadi fondasi penting dalam mitigasi bencana serta perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal IAGI 2023–2026, Mirzam Abdurrachman, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi talk show dan forum group discussion (FGD) di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, respons terhadap bencana di Indonesia masih cenderung reaktif, bukan preventif.

“Kami berharap dari pengalaman bencana yang terjadi, kita tidak lagi merespons secara reaktif. Geosains harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Mirzam.

Mirzam menilai bencana yang terus berulang menunjukkan aspek geosains belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan risiko.

Padahal, geosains dapat memetakan wilayah berbahaya, relatif aman, serta jenis ancaman yang mungkin terjadi.

Ia menekankan posisi Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik membuat potensi bencana tinggi, sehingga pemahaman geosains harus menjadi fondasi mitigasi dan pembangunan.

“Kalau tinggal di daerah rawan gempa atau longsor, bagaimana infrastruktur disiapkan? Itu yang harusnya menjadi dasar pengambilan keputusan,” katanya.

Baca juga: 23 Anggota Prajurit Marinir TNI AL Tertimbun Longsor di Bandung Barat: Alat Berat Belum Bisa Masuk

IAGI juga mendorong lahirnya Undang-Undang Kebumian sebagai payung hukum komprehensif, karena regulasi saat ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian diharapkan mencakup aspek kebencanaan, sumber daya alam, geoteknik, hingga geowisata.

Selain regulasi, Mirzam menyoroti tantangan teknis pembangunan di wilayah rawan bencana.

Banyak infrastruktur gagal menghadapi bencana karena menggunakan data lama yang tidak relevan dengan kondisi geologi dan iklim saat ini. 

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan komunikasi agar data kebencanaan yang diperbarui dapat dipahami masyarakat.

Sebagai pembanding, Mirzam mencontohkan Jepang dan beberapa negara lain yang menjadikan geosains sebagai basis kebijakan mitigasi, bahkan di wilayah tak berpenduduk.

IAGI berharap pendekatan geosains dapat diterapkan secara holistik dalam kebijakan nasional, sehingga penanganan bencana dan pembangunan di Indonesia tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis mitigasi dan perencanaan jangka panjang.

Hingga saat ini Tribunnews belum mendapatkan tanggapan resmi dari BNPB, Kementerian PUPR, maupun pihak pemerintah terkait atas usulan IAGI ini.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved