Kamis, 28 Agustus 2025

Said Didu Vs Luhut Panjaitan

‎Didampingi Ahmad Yani dan Helvis, Begini Penampilan Said Didu Hadiri Pemeriksaan Bareskrim

Tampak belasan pengacara ikut mengawal pemeriksaan Said Didu, diantara mereka ada Ketua Tim pengacara ‎Letkol CPM (Purn) Helvis‎ hingga pengacara

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menggunakan masker Said Didu memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu tampak santai ketika menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/5/2020).

Ditemui disela-sela istirahat pemeriksaannya, Said Didu tampak mematuhi betul protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Baca: ‎Permintaan Pemeriksaan di Rumah Ditolak, Said Didu Janji Sambangi Bareskrim Hari Ini

"Ini baru selesai pemeriksaan, mau lanjut lagi," kata Said Didu yang menggunakan masker dan membawa sebuah buku berjilit tebal, bersampul kuning sembali melangkahkan kaki ke ruang pemeriksaan.

Tampak belasan pengacara ikut mengawal pemeriksaan Said Didu, diantara mereka ada Ketua Tim pengacara ‎Letkol CPM (Purn) Helvis‎ hingga pengacara Ahmad Yani.

Sementara itu, selama pemeriksaan penyidik membatasi jumlah pengacara yang boleh mendampingi pemeriksaan, jumlahnya tidak boleh lebih dari empat orang.

Baca: Dinilai Melanggar Hukum, LBH Minta Presiden Cabut Perpres 64 Tahun 2020

Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.

Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.

Sementara Said Didu ‎menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan