TOPIK
Tarif Ojek Online Naik
-
Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
-
Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.
-
Penyedia layanan transportasi online seperti Grab dan Gojek mengatakan akan mengikuti aturan baru pemerintah.
-
Tarif batas bawah angkutan online roda dua ini naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250.