TOPIK
Tarif Tol Naik
-
Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, serta merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi.
-
Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol.
-
Kenaikan tarif tol bakal berdampak langsung terhadap biaya transportasi dan distribusi logistik.
-
Masyarakat di Indonesia khususnya yang berada di Pulau Jawa, mayoritas masih menggunakan transportasi darat seperti bus hingga mobil pribadi.
-
Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1087/KPTS/M/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
-
Beragam tanggapan pengguna jalan tol dicetuskan menyusul kenaikan tarif Tol Dalam Kota Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
-
Indah (26), karyawati Bank BNI, mengaku bingung ketika hendak pulang dari kantornya di kawasan Sudirman, Tanah Abang
-
Tarif tol di 15 ruas akan naik 14 koma 6 Persen
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved