Kamis, 16 April 2026

Panduan Penumpang TransJakarta Selama PSBB Transisi di Jakarta

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, PT Transportasi Jakarta membuat berbagai aturan baru guna memutus rantai penyebaran covid-19.

Editor: Sinta Agustina
WARTAKOTA/Nur Ichsan
AKAN KEMBALI BEROPERASI - Bus TransJakarta sedang melayani rute angkutan di Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). Sesuai keputusan Menhub, mulai Kamis (7/5/2020) ini seluruh moda transportasi darat, laut dan udara akan kembali beroperasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

PSBB di Jakarta akan diperpanjang hingga akhir Juni 2020.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil lantaran sebagian besar wilayah di DKI Jakarta sudah menunjukkan zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, PT Transportasi Jakarta membuat berbagai aturan baru guna memutus rantai penyebaran covid-19.

SELANJUTNYA >>

Baca: Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor Mulai Besok, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diketahui

Baca: Pasangan Ini Rela Terbang 30 Jam saat Lockdown Covid-19 untuk Bertemu Bayi Sambung Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved