Tribunners / Citizen Journalism
Keadilan Atas Nama Syahwat Mayoritas
Kriminalisasi keyakinan terhadap Ust. Tajul Muluk, pimpinan Syi’ah Sampang, merupakan penyelewengan hukum
Editor:
Widiyabuana Slay
6. Kamis, 15 Maret 2012, Polda Jatim mengadakan gelar perkara terkait tuduhan penodaan agama yang disematkan kepada Ustad Tajul Muluk. Berbagai pihak hadir dalam gelar perkara tersebut, diantaranya utusan Kejaksaan Tinggi, anggota Polres Sampang, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang. Bersamaan dengan gelar perkara tersebut, Penyidik (Polda Jatim) mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Ustad Tajul dengan tuduhan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
7. Jumat, 16 Maret 2012, Penyidik (Polda Jatim) mulai melakukan pemanggilan saksi BAP (saksi yang memberatkan).
8. Senin, 19 Maret 2012, Otman Ralibi selaku kuasa hukum Ustad Tajul mendatangi Polda Jatim untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap Ustad Tajul. Alasannya bahwa Ustad Tajul masih dalam keadaan trauma dan belum siap untuk diperiksa.
9. Senin, 26 Maret 2012, pengacara dan beberapa NGO melakukan pertemuan dengan Kapolda Jatim untuk mencari solusi agar kasus ini tidak dilanjutkan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jatim mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya bisa tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan karena perbuatan Ustad Tajul tidak memenuhi unsur dalam pasal 156a dan pasal 335 KUHP. Namun berdasarkan keterangan Kapolda Jatim, Bupati Sampang sering datang ke Polda untuk memaksa penyidik agar kasus ini terus dilanjutkan. “Bupati itu datang ke kantor sambil ngamuk-ngamuk dan memaksa kasus ini terus dilanjutkan,” ujar Otman menirukan perkataan Kapolda Jatim.
10. Rabu, 28 Maret 2012, Ustad Tajul Muluk memenuhi panggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Dengan pertimbangan bahwa Ustad Tajul selama ini kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, maka Penyidik (Polda Jatim) tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
11. Sabtu, 31 Maret 2012, Otman Ralibi selaku kuasa hukum Ustad Tajul Muluk mengajukan 2 saksi meringankan kepada Polda Jatim.
12. Kamis, 5 April 2012, Berkas Perkara Ustad Tajul Muluk dilimpahkan oleh Penyidik (Polda Jatim) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dikonsultasikan terlebih dahulu.
13. Selasa, 10 April 2012, Berkas Perkara Ustad Tajul Muluk dinyatakan telah memenuhi syarat (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengesahan berkas perkara (P-21) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga kontroversial. Karena dalam kasus biasa, untuk mengesahkan (P-21) berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi membutuhkan waktu yang lama, bisa berminggu-minggu, bahkan sampai berbulan-bulan. Namun dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jangka waktu 2 hari (Kamis dan Senin—karena Jumat, Sabtu, Minggu adalah hari libur) dapat menyatakan bahwa berkas perkara telah P-21.
14. Selain itu, keganjilan juga terjadi di Sampang. Pagi harinya, Selasa, 10 April 2012 dalam acara pelantikan Kepala Kecamatan di seluruh Kabupaten Sampang, Bupati Sampang berpidato bahwa Ustad Tajul Muluk sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Pernyataan Bupati Sampang ini bersamaan dengan P-21 yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu artinya, ada arus informasi yang sistematis antara Aparat Penegak Hukum dengan Pemerintah Daerah Sampang dalam skema kriminalisasi keyakinan terhadap Ustad Tajul Muluk.
15. Kamis, 12 April 2012, Berkas Perkara Ustad Tajul dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Sampang. Bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Sampang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ustad Tajul Muluk. Ustad Tajul Muluk sendiri akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang. Penahanan tersebut dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Sampang takut Ustad Tajul Muluk kabur dari Madura.
16. Setelah ditahan didalam sel, Ustad Tajul Muluk mendapatkan intimidasi dan teror oleh napi-napi lainnya. Ia sempat diancam akan dibunuh oleh napi lain jika berani macam-macam. ”Kalau dia berani macam-macam disini, kugorok lehernya,” ujar salah satu Napi yang tidak mau disebutkan namanya. Selain itu, sel di mana Ustad Tajul ditahan juga dilempari batu oleh napi lainnya.
17. Berdasarkan informasi dari sumber orang dalam, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menahan Ustad Tajul dengan alasan bahwa akan ada pembakaran terhadap kantor Kejaksaan Negeri Sampang apabila Ust. Ustad Tajul tidak ditahan.
Pelanggaran HAM Pasca Pengungsian
1. Pada periode Januari-Maret 2012, Jamaah Syiah di Nangkrenang, Sampang mendapatkan sejumlah teror setiap harinya oleh orang-orang suruhan Kyai Rais. “Kamu harus ikut saya, kembali kepada sunni, kalau tidak kamu akan saya bunuh,” ujar Muhammad Zaini menirukan pelaku teror. Berdasarkan keterangan Muhammad Zaini, Pelaku Teror dilakukan oleh 3 orang suruhan Kyai Rais. Ketiga orang tersebut adalah Muna’i(Warga Karang Gayam), dan dua lainnya tidak dapat diidentifikasi oleh saksi. Pelaku teror biasanya mendatangi rumah-rumah jamaah Syiah secara bergantian, sembari memberikan teror-teror lisan kepada mereka.
2. Kyai Rois sendiri selama periode Januari s/d Maret 2012 sering melakukan syiar kebencian. Syiar kebencian terhadap jamaah Syiah ini dilakukan melalui pengajian rutin yang dinamai Pengajian Al-Ijtihad. Dalam pengajian tersebut, Kyai Rais menyebutkan bahwa Syiah adalah ajaran sesat. “Jika ada orang sunni yang menikah dengan orang syiah, maka anak dari hasil pernikahan tersebut adalah anak haram,” ujar Muhammad Zaini menirukan perkataan Kyai Rais. Pengajian tersebut dilakukan dari di rumah-rumah warga Karang Gayam.
3. Sekitar akhir Februari, Kyai Rais mengadakan pengajian di rumahnya. Dalam pengajian tersebut Kyai Rais mengundang para jamaah Syiah. Tiga jamaah Syiah hadir dalam pengajian tersebut, mereka adalah Murits, Abdul Ghofi, dan satu lagi tidak dapat diidentifikasi. Kemudian, ketiga orang ini dipaksa untuk naik ke panggung utama dan dipertontonkan kepada jamaah pengajian lainnya. “Lihat, mereka ini orang-orang Syiah yang sudah bertaubat dan pindah ke Sunni,” ujar Zaini mencoba mengingat perkataan Kyai Rais.
4. Dibulan Februari itu pula, Kyai Rais mengadakan pengajian untuk kedua kalinya di rumah warga bernama Amin(sunni). Dalam pengajian tersebut, Kyai Rais mengundang semua jamaah Syiah dengan alasan membicarakan soal perbaikan jalan desa. 24 jamaah Syiah hadir pada saat itu, mereka disuruh oleh Kyai Rais untuk menandatangani surat yang judulnya “Persetujuan Perbaikan Jalan Desa”. Namun pada akhirnya, surat persetujuan perbaikan jalan desa tersebut diubah oleh Kyai Rais menjadi surat pertaubatan jamaah Syiah. Surat inilah yang kemudian dibagikan ke media massa untuk mengatakan bahwa 24 orang Syiah sudah kembali ke Ahlul Sunnah.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.