Minggu, 31 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

BP Migas Dibubarkan

BP Migas Bubar Harga BBM Tetap Terancam Naik

Dalam gugatan PP Muhammadiyah dkk tentang UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas

Tayang:
Editor: Rachmat Hidayat

Menurut Haryono, kehadiran BP Migas yang lahir dari UU sesungguhnya dibenarkan karena DPR dan Pemerintah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mengaturnya dalam UU. Haryono mengajukan dua pertanyaan penting, di mana letak kesalahan secara struktural kenegaraan dengan kehadiran BP Migas ?

Kerugian konstitusional apa yang terjadi pada pemohon dengan keberadaan BP Migas.

Saya sendiri memasalahkan kelahiran badan-badan atau komisi-komisi sejak reformasi sejak 2002. Misalnya, jika melihat struktur organisasi kekuasaan negara, ada di mana letak atau posisi badan-badan atau komisi-komisi itu ? Pertanyaan ini sebenarnya harus dijawab MPR. Sementara putusan MK sendiri tentang BP Migas lebih pada persoalan kewenangannya.

Secara organisasi, ada di mana posisi BP Migas dalam struktur kekuasaan negara sekaligus memberi gambaran kewenangan. Dengan demikian, cara pandang MK yang hanya memasalahkan kewenangan BP Migas tidak masuk dalam kerangka sistem kenegaraan.

Putusan pembatalan BP Migas sendiri mudah diatasi. Yakni Pemerintah membentuk BUMN hulu Migas yang baru guna menangani 353 kontrak kerjasama yang sudah ditandatangani BP Migas. Malah BUMN baru ini sekaligus bisa berdaya guna untuk melanjutkan Blok Mahakam yang kontraknya akan jatuh tempo pada 2017.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved