Kamis, 23 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Jaksa Agung Harus Tetapkan Status Tersangka dan Menahan Setya Novanto

Sikap membangkang Setya Novanto di satu pihak merupakan pelanggaran terhadap etika Anggota DPR dengan risiko dipecat dari keanggotaan DPR RI.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) membacakan pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dengan demikian dalam peristiwa "papa minta saham" apa yang sudah dikonstatir Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana korupsi berupa "permufakatan jahat" dan didukung oleh bukti-bukti permulaan yang cukup, maka sekarang Jaksa Agung harus punya nyali untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan menahannya dalam Rutan sesuai dengan KUHAP agar upaya Setya Novanto untuk mempersulit penyelidikan dan penyidikan bisa diminimalisir.

Peristiwa pembangkangan dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Tinggi Negara terhadap Institusi Negara Penegak Hukum, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung, ini sungguh sebuah fenomena anomali sangat serius dan dikhawatirkan akan melahirkan pembangkangan secara masal oleh rakyat pada umumnya terhadap Penegak Hukum, jika Penegak Hukum hendak memanggil rakyat untuk didengar keterangan baik sebagai saksi ataupun tersangka dalam perkara apapun.

Penulis: Petrus Selestinus, Advokat Peradi dan Koordinator TPDI

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved