Tribunners / Citizen Journalism
Jaksa Agung Harus Tetapkan Status Tersangka dan Menahan Setya Novanto
Sikap membangkang Setya Novanto di satu pihak merupakan pelanggaran terhadap etika Anggota DPR dengan risiko dipecat dari keanggotaan DPR RI.
JAKSA Agung RI dan MKD, harus menyikapi secara hukum sikap Setya Novanto, Anggota DPR RI, Komisi III dan Ketua Fraksi Partai Golkar yang secara terbuka menyatakan menolak atau tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung atas dirinya untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi, Permufakatan Jahat.
Alasannya adalah karena secara hukum dan etika sikap menolak panggilan yang berwajib yang dilakukan oleh seorang Anggota DPR atau Penyelenggara Negara mengandung konsekuensi hukum dan etika yang sangat serius.
Sikap membangkang Setya Novanto yang dipertontonkan secara terbuka dan demonstratif itu, di satu pihak merupakan pelanggaran terhadap etika Anggota DPR dengan risiko dipecat dari keanggotaan DPR RI.
Sikap demikian telah memenuhi unsur pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena Setya Novanto dianggap secara langsung atau tidak langsung telah merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun.
Karena itu Jaksa Agung RI harus menambah pasal baru bagi Setya Novanto disamping pasal permufakatan jahat, pada panggilan berikutnya, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa secara langsung atau tidak langsung menggagalkan, merintangi dan menghalangi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan tindak pidana korupsi "Permufakatan Jahat" yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Selain itu MKD tidak harus menunggu pengaduan dari masyarakat atas sikap Setya Novanto yang membangkangi panggilan Kejaksaan Agung sebagai pelanggaran Etika yang serius, tetapi MKD harus proaktif memproses persidangan guna memeriksa Setya Novanto atas pelanggaran Etika, demi menjaga dan menghormati harkat dan martabat DPR dimata masyarakat.
Karena menolak panggilan Penyidik Kejaksaan Agung dalam penyelidikan/penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang wajib hukumnya untuk dihadiri, bukan hanya pelanggaran hukum akanbtetapi juga merupakan pelangaran teehadap Etika Anggota DPR.
Kejaksaan Agung seharusnya sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus permufakatan jahat, karena menurut Jaksa Agung, pihaknya sudah mengantongi setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup yaitu keterangan saksi-saksi, rekaman percakapan, CCTV saat pertemuan di hotel dll ditambah lagi sikap menolak secara terbuka panggilan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Setya Novanto yang memberikan advice agar Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, harus dimintai pertanggungjawaban pidana, karena sikap kuasa hukum demikian dapat dikategorikan sebagai bersama-sama atau turut serta menghalang-menghalangi Penyidikan Kejaksaan atas diri Setya Novanto.
Oleh karena itu Jaksa Agung tidak boleh setengah hati dalam mengungkap dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Setya Novanto dkk.
Karena sikap Setya Novanto yang menantang Kejaksaan menjalankan tugas negara dalam pemberantasan korupsi, jelas tidak mendidik bahkan merusak citra DPR, citra Pemerintah dalam penegakan hukum.
Setya Novanto boleh saja tidak mau diperiksa atau di-BAP, namun demikian Setya Novanto wajib memenuhi panggilan Kejaksaan, terlebih-lebih kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sebuah perkara pidana, bukan hanya menjadi kewajiban Anggota DPR dan Penyelenggara Negara.
Akan tetapi menjadi kewajiban seluruh warga negara sebagai salah satu syarat bagi negara hukum.
Karena itu TPDI mendesak jaksa agung untuk segera mengubah status pemeriksaan terhadap Setya Novanto dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sekaligus menetapkan Setya Novanto dari posisi saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi permufakatan jahat.
Karena berkali-kali jaksa agung sudah mengkonstatir bahwa dalam penyelidikan kasus "papa minta saham" Penyelidik sudah menemukan peristiwa pidananya berupa "permufakatan jahat untuk melakukan korupsi", maka sekarang Kejaksaan tinggal menemukan tersangkanya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/setya-novanto-hadiri-rapat-paripurna_20151218_171559.jpg)