Minggu, 31 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

ABG Tewas Diperkosa

Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Harus Diganjar Hukuman Berat

Selama empat bulan pertama dari Januari – April 2016, Cahaya Perempuan WCC mengamati dan mencatat telah terjadi 15 kasus kekerasan seksual (perkosaan)

net
Ilustrasi. 

Ditulis oleh : Save Our Sisters

TRIBUNNERS - Selama empat bulan pertama dari Januari – April 2016, Cahaya Perempuan WCC mengamati dan mencatat telah terjadi 15 kasus kekerasan seksual (perkosaan) terhadap perempuan, 9 kasus diantaranya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.

Pada tanggal 4 April 2016, kita dikejutkan dan menerbitkan kemarahan kita mendengar kabar perkosaan dan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP, Yuyun berusia 14 tahun yang dilakukan oleh 14 orang pelaku di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan.

Mulai dari pelanggaran terhadap 12 jenis hak kesehatan seksual dan reproduksi terkhusus hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan keamanan, hak untuk bebeas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.

Kekerasan terhadap Yuyun adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah ditentukan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948, UU RI No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Pemerintah Indonesia mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuk termasuk kekerasan terhadap perempuan, dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda.

Berusaha untuk menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap tindakan diskriminasi apa pun.

Deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan yang menyatakan bahwa negara harus mengupayakan cara-cara yang sesuai dan tidak menunda-nunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan khusus kekerasan seksual.

Dipertegas pula pada point d yang menyatakan, "Untuk menghukum dan menindak berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan sebagai akibat dari kekerasan terhadapnya, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan nasional, ganti rugi yang efektif dan adil atas kerugian yang mereka derita."

Penyelesaian hukum tidak menyelesaikan perkosaan dan kekerasan seksual. Hukuman-hukuman untuk pelaku kejahatan seksual (perkosaan) kerapkali tidak memenuhi rasa keadilan perempuan.

Setiapkali perkosaan terjadi, perempuan selalu dipersalahkan atas cara berpakaiannya, bukan menghujat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku perkosaan.

Perempuan punya hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Publik tidak boleh diam, anak kita harus aman berada diluar rumah untuk menuntut ilmu, berkreasi dan anak laki-laki kita harus didik menjadi laki-laki sejati yang hormat pada perempuan. Pemimpin harus diajari menjadi orang tua tauladan.

Hingga 27 April 2016 persidangan pertama, keluarga Yuyun tanpa pendampingan dan perlindungan oleh negara melainkan didampingi oleh LSM perempuan.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan