Tribunners / Citizen Journalism
Tabungan Pensiun dan Bursa Saham yang Sedang Jatuh
Sejak 22 Mei 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi pasar saham dengan kinerja paling buruk di dunia sepanjang 2026 ini.

SEJAK 22 Mei 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi pasar saham dengan kinerja paling buruk di dunia sepanjang tahun ini. Indeks saham turun 26,79 persen sejak Januari, turun lebih dalam melampaui kejatuhan indeks saham Kenya yang minus 24,10 persen dan bursa saham India yang minus 11,51 persen.
Kondisi ini menjadi buruk ketika bursa saham negara lain justru mengalami kenaikan. Di saat bersamaan, bursa saham Korea Selatan naik 86,22 persen, Taiwan naik 39,52 persen, dan Jepang naik 25,72 persen.
Di tengah kondisi itu pemerintah melalaui OJK mengambil keputusan yang patut dipertanyakan: menaikkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 8 persen menjadi 20 persen.
Niat yang disampaikan sebenarnya baik, yakni untuk menstabilkan pasar dengan mengalirkan modal besar dari institusi keuangan masuk ke bursa. Namun dari sisi perlindungan nasabah ada pertanyaan besar yang belum dijawab: jika pasar terus jatuh siapa yang menanggung kerugiannya?
Jawabannya bukan pemerintah dan bukan perusahaan, tapi jutaan orang yang selama ini menyetor iuran dan premi sebagai peserta dana pensiun, dengan harapan uang mereka aman dikelola oleh institusi tersebut.
Sebagai disclaimer: peraturan ini belum disahkan. Meski begitu, dari sudut pandang manajemen Risiko peraturan ini sudah menyimpan bahaya serius.
Bahaya Pertama: Nilai Aset Bisa Menguap dalam Hitungan Hari
Bayangkan anda sudah menyetor iuran pensiun setiap bulan selama 20 tahun. Seluruh tabungan itu dikelola oleh lembaga dana pensiun. Jika 20 persen dari portofolio itu sekarang ditempatkan di saham sejak Januari, dengan penurunan IHSG yang mencapai 26 persen sampai bulan Mei ini, maka nilai investasi saham Anda sudah menyusut lebih dari seperempat.
Penurunan ini bukan karena pilihan untuk berinvestasi di saham, melainkan karena kebijakan yang dibuat pemerintah.
Data OJK sebelum kebijakan ini terbit sudah memperlihatkan dampak nyatanya. Portofolio saham dana pensiun jenis tertentu sudah turun hingga 13,63 persen dibanding tahun lalu.
Hal itu terjadi ketika alokasi saham mereka masih di angka 6,2 persen saja. Jika porsi itu dinaikkan menjadi 20 persen di tengah pasar yang terus merosot dampaknya bisa tiga kali lebih besar.
Baca juga: IHSG 4 Juni 2026: Kembali Ditutup Merah, Anjlok 1,7 Persen ke Level 5.839
Pada 28 Januari 2026 IHSG pernah anjlok hampir 9 persen dalam satu hari hingga perdagangan terpaksa dihentikan sementara. Dalam dua hari saja pasar modal Indonesia kehilangan nilai setara lebih dari 1.200 triliun rupiah.
Jika saat itu dana pensiun sudah menaruh 20 persen portofolionya di saham kerugian peserta akan jauh lebih besar dari yang sesungguhnya terjadi.
Bahaya Kedua: Kewajiban Naik Saat Aset Turun
Ada bahaya lain yang lebih tersembunyi dan jarang dijelaskan kepada publik. Ketika saham jatuh institusi keuangan tidak hanya merugi dari sisi investasinya. Mereka juga menghadapi tekanan dari sisi kewajiban secara bersamaan.
Ketika pasar saham lesu banyak investor beralih ke obligasi pemerintah yang dianggap lebih aman. Akibatnya bunga atau imbal hasil obligasi turun. Penurunan bunga ini berdampak pada cara menghitung nilai kini kewajiban jangka panjang seperti manfaat pensiun.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/IHSG-Ditutup-Menguat-Usai-Koreksi-Tajam_20260130_171937.jpg)