Rabu, 15 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Jokowi Turunkan Tim Usut Polemik Pendamping Desa

Kebijakan Menteri Desa, Marwan Jafar terkait program pendampingan desa terus menuai penolakan dari kelompok masyarakat dan pemerintah daerah.

Ke 16 provinsi itu antara lain provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Aceh, Riau, Banten, Maluku, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Jatim, Kalimantan Barat dan Sumatra Barat.

Selain Tim Sekretarian Negara, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya juga telah memanggil Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Panggilan itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas banyaknya laporan masyarakat mengenai carut marut penerimaan pendamping desa yang dilaksanakan pada tahun 2015 kemarin.

Marwan dipanggil pihak ORI setelah upaya meminta klarifikasi dan penjelasan dari Bapemas Provinsi dan perwakilan Kemendes dianggap belum membuahkan hasil.

Sayangnya Kemendes tidak cukup peka dengan aspirasi yang berkembang. Melalui surat tertanggal 3 Mei 2016, Kemendes justru membuka pendaftaran pendamping desa 2016 secara terpusat tanpa melibatkan provinsi selaku satker dekonsentrasi.

Bahkan pengumuman seleksi pendamping desa dimedia cetak masing-masing provinsi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Kemendes.

Sebagai program dekonsentrasi, Kemendes dianggap telah melampaui kewenangannya dengan merampas hak-hak Satker Provinsi sebagai pelaksana dekon.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved