Tribunners / Citizen Journalism
KPK Nyatakan Kasus RS Sumber Waras Tidak Terbukti Audit BPK Dipertanyakan
Keputusan KPK bahwa tidak ada perbuatan melanggar hukum dan tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, secara hukum dan moral me
Karena berdasarkan hasil penyelidikan KPK, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, dan tidak ditemukan kerugian negara, dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Begitu pula BPK RI harus mengubah paradigmanya tentang LHP BPK RI sebagai sebuah keputusan yang bersifat "final dan mengikat", karena pendirian yang demikian selain tidak memiliki dasar hukum, juga hendak menempatkan posisi BPK RI sebagai subordinasi dari Badan Peradilan yang putusannya memiliki sifat "final dan mengikat".
Ini juga membahayakan posisi politik BPK sebagai lembaga tinggi negara, sebab hanya untuk menjegal seorang Ahok BPK harus dijadikan korban atau bumper pihak-pihak tertentu untuk menjadi alat politik.
Karena itu keberadaan pimpinan BPK RI di bawah rezim Harry Azhar Azis, harus ditinjau kembali karena telah mengeluarkan LHP BPK yang tidak sesuai dengan standar pemeriksaan menurut UU BPK RI dan telah melanggar etik profesi sebagai auditor independen.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.