Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Bawaslu Bisa Dipidana Karena Membuat Putusan Tanpa Dasar kepada PSI

Bawaslu mengatakan pelanggaran PSI berkaitan dengan dugaan kampanye di luar jadwal.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Oleh: Teddy Gusnaidi

TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu menyatakan bahwa mereka menemukan indikasi pelanggaran iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemasangan iklan yang dimuat di surat kabar Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu mengatakan pelanggaran PSI berkaitan dengan dugaan kampanye di luar jadwal.

Kini Bawaslu akan memutuskan apakah PSI melanggar kampanye atau tidak?

Ketika Bawaslu memutuskan bahwa PSI tidak terbukti melanggar, maka PSI bisa perkarakan Bawaslu baik secara lembaga maupun secara perorangan baik ke DKPP maupun ke pihak kepolisian.

Loh! Kenapa Bawaslu dilaporkan padahal Bawaslu memutuskan PSI tidak melanggar?

Karena putusan Bawaslu itu bukan lagi hal yang utama, karena ketika Bawaslu memproses artinya mereka menemukan pelanggaran, cuma mau diperdalam lagi, maka disebut dugaan pelanggaran.

Seharusnya dalam kasus PSI, Bawaslu harusnya menyatakan bahwa apa yang dilakukan PSI tidak ada dugaan pelanggaran sehingga tidak perlu di proses. Tapi Bawaslu malah memproses, sehingga merugikan PSI.

Padahal tidak ada dasar hukumnya sama sekali Bawaslu memproses.

Apalagi jika nanti Bawaslu menyatakan bahwa PSI terbukti bersalah, maka Bawaslu sudah melakukan 2 kesalahan fatal.

Pertama melakukan proses tanpa dasar hukum dan membuat putusan berdasarkan dasar hukum ilegal. Ini makin berbahaya, karena putusan terhadap PSI tidak main-main, yaitu pidana.

Saya jelaskan di sini berdasarkan UU Pemilu..

Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bahwa kampanye yang dilarang dilakukan di Luar Masa Kampanye Pemilu itu adalah:

Pertama, Kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon Presiden dan calon wakil Presiden resmi. Kedua, Kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon resmi anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/kota.

Jadi ketika belum ada calon resmi, masih bakal calon, tidak masuk dalam kategori larangan. KPU tidak punya dasar hukum melarang Partai politik dan siapapun ketika belum ada calon resmi untuk berkampanye di media.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan