Sabtu, 18 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Hamdan Zoelva: Larangan Mantan Koruptor Ikut Pemilu Bisa Dibatalkan di MA

Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menerbitkan peraturan no 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

capture KPU
PKPU 

Ditulis oleh: Hamdan Zoelva, Mantan Ketua MK dan Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menerbitkan peraturan no 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai peraturan itu sangat potensial dibatalkan Mahkamah Agung.

Baca: Ratna Sarumpaet Dimarahi Keluarga Korban KM Sinar Bangun saat Cekcok Mulut dengan Luhut Panjaitan

“PKPU yang merlarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, ini bertentangan dengan Undang-Undang. PKPU tersebut sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan (Mahkamah Agung). Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang."

"Hanya saja, walaupun bertentangan dengan undang-undang, PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melelaui proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA)."

Baca: July Vaganza Persembahan Hotel Santika Premiere Bintaro

Selain itu Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Hamdan juga tidak menolak mengundangkan PKPU tersebut. 

"Mengapa? Karena, Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya."

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved