Tribunners / Citizen Journalism
Merger BUMN dan Inflasi Komisaris
Dony Oskaria tengah memimpin restrukturisasi besar-besaran dengan target merampungkan merger 15 BUMN logistik dan konsolidasi BUMN karya
Oleh: Adi Prihanisetyo
Pengajar dan Peneliti Akuntansi
Sepekan terakhir ini kita disuguhi oleh pernyataan dari Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria, tengah memimpin restrukturisasi besar-besaran dengan target merampungkan merger 15 BUMN logistik dan konsolidasi BUMN karya.
Tentu itu bukan hal yang negatif. Merger BUMN saat ini sudah menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025, di mana BUMN didorong menjadi motor utama, memperbesar kapasitas investasi, memperkuat struktur permodalan, dan mendukung hilirisasi.
Atas dasar itu, BUMN yang semula lebih dari seratus, saat ini sudah dipangkas melalui merger, pembentukan holding dan konsolidasi lintas sektor. Narasi yang dibangun cukup kuat: efisiensi, skala ekonomi, dan penciptaan “national champion”. Apakah sesederhana itu?
BUMN yang diperbesar, akan mengelola investasi triliunan rupiah, proyek jangka panjang dan eksposur risiko yang semakin komplek. Merger yang tadinya diharapkan bisa menjadi solusi efisiensi berpotensi kehilangan makna jika tidak diiringi pembenahan tata kelola.
Pada satu sisi pemerintah membutuhkan BUMN yang lincah, efisien dan kredibel di mata investor, namun ada satu variabel yang kerap luput dari perhatian: inflasi komisaris! Artinya struktur pengawasan masih gemuk, tidak sepenuhnya berbasis kompetensi dan berpotensi terikat kepentingan.
Idealnya dengan dilakukan merger, berarti juga memperkecil entitas, termasuk jumlah komisaris. Satu entitas baru, satu dewan pengawas yang lebih kecil dan efektif. Namun pada prakteknya sering berbeda.
Misalnya, Biofarma, per data Annual Report 2024, jumlah komisaris sebanyak 11, anak usahanya, Kimia Farma, jumlah komisaris sebanyak 6, Indofarma jumlah komisaris sebanyak 4. Dari holding BUMN Farmasi ditambah anak usaha saja, total komisaris sebanyak 21 orang.
Jumlah ini akan bertambah jika dihitung juga komisaris dari cucu usaha. Artinya untuk satu BUMN di Indonesia rata-rata jumlah komisaris sudah mencapai puluhan orang. Dengan kisaran remunerasi BUMN mencapai puluhan bahkan ratusan juta perbulan, jumlah yang ditanggung negara secara tidak langsung bukanlah jumlah yang kecil.
Masalahnya bukan di jumlah, tetapi pola pengisian. Misalnya pada kasus lama Indofarma, Direktur Utama Indofarma periode 2021, Arief Pramuhanto tercatat rangkap jabatan di anak usaha Indofarma sebagai komisaris utama.
Artinya, fungsi pengawasan yang seharusnya independen justru berpotensi tidak optimal karena keterbatasan waktu dan konflik kepentingan. Singkat cerita, Arief jadi kambing ketika anak usaha Indofarma terjerat kasus keuangan!
Data tersebut menunjukan satu hal, BUMN besar tidak hanya komplek secara bisnis, tetapi juga gemuk secara pengawasan. Merger idealnya menyederhanakan struktur, tetapi tanpa pengurangan komisaris yang terjadi biaya operasional naik, pengawasan tetap tidak efektif.
Belum lagi kalau kita melihat praktek rangkap jabatan, tambah memperkuat kesan, bahwa fungsi komisaris bukan sekedar fungsi governance, tetapi juga media antara untuk bagi-bagi jabatan. Yang bikin ironis, pada prakteknya juga, banyak wakil menteri yang juga mendapatkan kursi komisaris di BUMN.
Baca juga: Kasus Korupsi Indofarma Kembali Jadi Sorotan, Akademisi Nilai Putusan Hakim Langgar Logika Hukum
Dimulai Erick Thohir
Sebenarnya siapapun mempunyai hak yang sama untuk bisa duduk di komisaris BUMN. Tidak ada dibedakan seorang komisaris harus dari profesi tertentu. Praktek ini juga sudah berjalan di era Erick Thohir.
Komisaris Telkom dijabat oleh personil band, Pos Indonesia dijabat oleh akademis dan artis film nasional. Bukan tidak boleh! Publik figur atau artis membawa legitimasi sosial, dekat dengan publik, namun dalam prakteknya tidak selalu punya kapasitas teknis, hanya menjadi simbol bukan pengawas aktif.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adi-Prihanisetyo.jpg)