Selasa, 5 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Drama Penggerebekan PSK di Kota Padang

Bisa juga Andre dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Karyudi Sutajah Putra. 

Pertanyaannya, beranikah polisi menjerat Andre yang juga anggota DPR RI? 

Sesuai prinsip equality before the law, tak ada alasan polisi untuk tidak memproses hukum Andre jika memang ia sudah dilaporkan, karena polisi tidak boleh menolak setiap laporan, sepanjang laporan itu memenuhi syarat.

Namun faktanya, sering ada rasa ewuh-pakewuh ketika polisi harus memeriksa orang berpengaruh, seperti Andre ini.

Belum lagi bila ada invisible hands yang ikut bermain.

Memberantas pelacuran, sebagaimana memberantas kejahatan lainnya, memang merupakan tugas moral semua orang, apalagi Andre yang merupakan wakil rakyat.

Tapi, "ngono ya ngono, nanging ojo ngono", alias jangan kebablasan sampai-sampai merendahkan martabat perempuan.

Andre boleh menjadi polisi moral, tapi caranya jangan sampai melanggar aturan, apalagi mempermalukan perempuan.

Sebagai anggota Dewan, salah satu tugas pokok dan fungsi Andre adalah melakukan pengawasan.

Tapi untuk eksekusinya, itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Andre bukan anggota Polri atau Satpol PP.

Apa pun kondisinya, apa pun profesinya, perempuan adalah ibu dari manusia yang harus dijaga martabat dan kehormatannya.

Apalagi, seperti kata Rendra, menganjurkan mengganyang pelacuran tanpa menganjurkan mengawini para bekas pelacur adalah omong kosong.

Membubarkan PSK tidak semudah membubarkan partai politik.

harus diberi pekerjaan. Mereka harus dipulihkan derajatnya.

Politisi dan pegawai tinggi adalah caluk (terasi) yang rapi. Kongres-kongres dan konferensi partai tak akan pernah berjalan tanpa PSK.

PSK tak pernah bisa bilang ‘tidak’, lantaran kelaparan yang menakutkan, kemiskinan yang mengekang, dan telah lama sia-sia mencari kerja.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved