Jumat, 5 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI?

“Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan beraroma wangi.”

Editor: Hasanudin Aco
HO/Tribunnews.com
TM Mangunsong SH, Praktisi Hukum dan Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendesak pemerintah untuk memulangkan 689 orang eks-ISIS itu, karena alasan pemerintah menolak pemulangan mereka tidak cukup kuat.

Adapun data 689 orang eks-ISIS itu, sebagian wanita dan anak-anak, berasal dari Central of Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat (AS).

Dalam UU No 12 Tahun 2006, ada sembilan hal yang membuat seseorang kehilangan status WNI, antara lain, pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Ketiga, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Keempat, secara suka rela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu.

Kelima, menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Keenam, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Ketujuh, memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain.

Kedelapan, tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberi tahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI.

Bila mengacu pada UU Kewarganegaraan di atas, maka para mantan kombatan ISIS tersebut otomatis kehilangan status WNI mereka.

Hanya saja, pemerintah masih bersikap bijak dengan mempertimbangkan anak-anak berusia di bawah 10 tahun untuk dipulangkan, tapi harus diseleksi dulu kasus per kasusnya.

Namun, bila anak-anak di bawah 10 tahun dipulangkan, tentu akan membawa problem psikis dan psikologis karena mereka akan tercerabut dari orang tuanya, kecuali bila kedua orang tuanya sudah meninggal di dalam pertempuran.

Sesungguhmya para eks-ISIS itu juga tak perlu terlalu khawatir akan stateless, karena mereka bisa mengajukan permohonan ke pemerintah Indonesia untuk kembali menjadi WNI.

Deklarasi Universal HAM PBB 1948 Pasal 15 ayat (1) menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Ayat (2) pasal dan beleid yang sama menyatakan seseorang tidak bisa dicabut kewarganegaraannya dengan sembarangan oleh siapa pun.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan