Sabtu, 6 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Virus Corona

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pemeriksaan Pasien Corona

Untuk kasus Covid 19, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaannya.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/APFIA
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. 

Oleh: Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM - Ada kegaduhan yang tak perlu di saat wabah virus corona mendera. Ini dapat kita lihat dari beberapa viral di media sosial dan media jejaring. Tentu saja, situasi ini bisa dimaklumi sebagai suatu kewajaran.

Ada kekhawatiran, ada kepedulian, dan ada keharusan untuk memastikan. Memang, ada banyak hal yang harus disiapkan dalam menghadapi wabah, khususnya Covid-19.

Bagaimana kesiapan cadangan dan distribusi pangan untuk publik, bagaimana pasokan energi, bagaimana kesiapan organisasi dan kelembagaannya, bagaimana regulasinya.

Bagaimana ketersediaan dan distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan, bagaimana kesiapan laboratorium dan test kits, bagaimana kesiapan ruang isolasi dan tenaga medis serta para medis, dan bagaimana dengan biaya pelayanan kesehatannya. Tentu masih banyak juga hal lainnya.

Baca: Cegah Meluasnya Corona, Railink Berlakukan Social Distancing di Kereta Bandara

Tulisan ini hanya akan mengulas salah satunya saja, yaitu tentang biaya pelayanan kesehatan untuk ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), suspect dan positif Covid-19.

Baca: Dibandrol Mulai dari Rp 101 Jutaan, Apa Sajayang Baru di Daihatsu New Ayla?

Karena, ada yang mempertanyakan tentang kehadiran negara dan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan untuk kasus Covid-19.

Ditanggung Negara

Pada tanggal 3 Maret 2020, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, dalam suatu konferensi pers, telah menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi virus corona.

“Kan sudah diumumkan sebagai sebuah KLB (Kejadian Luar Biasa). Jadi semua pembiayaan mulai dari suspect atau sakit itu semuanya ditanggung oleh pemerintah,” katanya. Jadi negara dan pemerintah sangat hadir dan selalu hadir.

Baca: Utang Luar Negeri Pemerintah Melonjak di Januari 2020, Didominasi Surat Utang

Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah.

Pada poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.

Sedangkan pada poin kelima lebih spesifik lagi, karena tertulis juga termasuk untuk “biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku”.

Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan