Sabtu, 6 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Virus Corona

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pemeriksaan Pasien Corona

Untuk kasus Covid 19, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaannya.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/APFIA
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. 

Pada sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti tertuang dalam surat keputusan kepala BNPB No 9.A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia juga telah ditetapkan “Status Keadaan Tertentu”. BNPB menetapkan masa berlaku status itu selama 32 hari sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Pada 29 Februari, kepala BNPB memperpanjang status keadaan tertentu itu hingga 29 Mei 2020 melalui SK No 13.A/2020.

BNPB juga menegaskan bahwa segala biaya diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB.

Tentu hal ini terkait dengan kegiatan BNPB saja. Keluarnya SK ini terkait dengan pemulangan mahasiswa Indonesia dari Wuhan, Tiongkok, yang ditempatkan di Natuna, Kepulauan Riau.

Juga untuk menangani warga Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal di World Dream dan Diamond Princess. Semua itu dibiayai negara.

Dengan demikian, ada dua lembaga yang menetapkan status wabah corona ini. BNPB mendasarkan putusannya pada Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pada Pasal 1 Angka 1 disebutkan ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Pada Pasal 1 Angka 3 ditulis, “Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.”

Serangan virus corona ini masuk pada poin epidemi dan wabah penyakit. Jadi serangan virus corona ini sebagai bencana nonalam.

Tugas untuk kepala BNPB kemudian bertambah. Presiden mengeluarkan Kepres No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 13 Maret 2020.

Gugus tugas ini langsung di bawah Presiden. Kepala BNPB menjadi ketua pelaksana gugus tugas.

Sedangkan pembiayaan diambil dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dalam kepres memang tidak ada penjelasan verbal tentang pembiayaan pelayanan kesehatan. Namun hal ini sudah tercantum pada keputusan Menkes.

Untuk payung hukum penganggaran di semua kementerian dan lembaga, Menteri Keuangan mengeluarkan surat edaran No SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu bagaimana dengan BPJS Kesehatan?

Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Pada Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: “Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah”.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan