Rabu, 27 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Subsidi Energi Listrik dan Elpiji Secara Langsung akan Lebih Tepat Sasaran

Terus meningkatnya subsidi energi seharusnya memunculkan desakan untuk segera dilakukan transformasi pengelolaan subsidi energi.

HandOut/Istimewa
Mantan Direktur Pembangkitan & Energi Primer PT PLN Persero, Dr Ir Ali Herman Ibrahim. 

Penerimaan pendapatan kompensasi Rp. 22,25 triliun. Angka ini sedikit naik diandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp. 48,10 trilun, dan penerimaan atas kompensasi 2018 yang sebesar Rp. 23,17 triliun.

Pada penyediaan elpiji ada biaya pengadaan, pembelian (impor) dan biaya distribusi.

Besaran impor elpiji adalah 75% dari seluruh kebutuhan. Sekitar 90% impor ini dipenuhi dari Timur Tengah, utamanya Arab Saudi. Kuota elpiji bersubsidi tahun 2020 ini 7 juta Ton.

Tak banyak pihak yang mempersoalkan, dan tak banyak pula  perdebatan tentang biaya penyediaan listrik maupun elpiji hingga sampai ke konsumen. Khalayak percaya seolah demikian adanya.

Seiring berjalannya waktu, besaran subsidi terus meningkat.

Tapi sayangnya belum kuat kesadaran untuk menemukan langkah-langkah yang bisa mengurangi subsidi secara signifikan.

Terus meningkatnya subsidi energi seharusnya memunculkan desakan untuk segera dilakukan transformasi pengelolaan subsidi energi.

Tujuannya agar subsidi energi ini tidak menjadi beban tetap APBN.

Potret Subsidi Energi

Harga listrik bersubsidi 450 VA adalah Rp. 415 per kWh. Harga ini tidak pernah naik sejak 2010. Demikian pula tarif listrik bersubsidi 900 VA yang sebesar Rp. 605 per kWh.

Tarif ini ini jauh lebih rendah dari tarif normal, yang memperhitungkan keekonomian, yaitu biaya penyediaan plus margin.

Sampai Agustus 2019, jumlah pelanggan listrik 450 VA bersubsidi tercatat 23,9 juta, dan pelanggan listrik 900 VA bersubsidi mencapai 6,9 juta pelanggan. Sedangkan pelanggan 900 VA non subsidi sebanyak 2,7 juta pelanggan.

Mengacu pada jumlah pelanggan 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA yang dianggap tidak mampu membayar penuh listriknya, pemerintah menyalurkan dana subsidi kepada PLN atas selisih tarif normal PLN dan tarif yang diberlakukan kepada rumah tangga tidak mampu tersebut.

Sejauh ini yang dikatagorikan penerima subsid listrik adalah pelanggan golongan tarif  450 VA  yang sebanyak 23,9 juta pelanggan, dan 6,9 juta pelanggan golongan tarif  900 VA.

Data ini tidak pernah dipersoalkan, seolah tarif yang diberlakukan sudah sesuai dengan daya beli, dan seolah jumlah penerima sudah sesuai.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan