Tribunners / Citizen Journalism
OTT KPK di Bea Cukai
KPK dan Tantangan Membongkar Jaringan Korupsi di Balik Kasus Bea Cukai
KPK klaim periksa 20 forwarder kasus suap impor Bea Cukai, publik ragukan transparansi karena belum ada tersangka baru.

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) mengklaim telah memeriksa lebih 20 perusahaan jasa pengiriman atau forwarder yang tersebar di berbagai pelabuhan Indonesia.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun sayangnya klaim KPK tersebut diragukan oleh sejumlah kalangan.
Pasalnya hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum juga menetapkan tersangka lainnya.
Sehingga tudingan tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi ini kembali muncul ke permukaan.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta yang dikaitkan dengan perusahaan forwarder Blue Ray Cargo.
Kasus ini awalnya dipandang publik sebagai kasus hubungan antara satu perusahaan dengan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai.
Namun seiring berjalannya waktu, gambaran itu mulai berubah.
Dalam berbagai keterangan resmi maupun fakta yang muncul di persidangan, muncul nama-nama perusahaan lain yang disebut berada dalam ekosistem yang sama.
Puncaknya, terjadi ketika KPK mengakui telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder yang tersebar di berbagai pelabuhan Indonesia.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika ruang perkara memang seluas itu, mengapa perkembangan status hukumnya belum terlihat?.
Lebih lanjut, di ruang sidang beberapa saksi mulai menggambarkan pola hubungan yang tidak berhenti pada satu perusahaan.
Ada kesaksian mengenai pemberian uang dari berbagai pihak, dan ada keterangan mengenai pengaturan jalur pemeriksaan.
Ada pula informasi mengenai hubungan antara pelaku usaha dan pejabat teknis tertentu.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.