Tribunners / Citizen Journalism
Gali Pendidikan Karakter dan Nilai Anti Korupsi Lewat Naskah Kuno Nusantara
Salah satu bentuk kearifan lokal berupa pemikiran dan gagasan tentang sikap, perilaku bermasyarakat bisa kita jumpai pada naskah Amanat Galunggung.
Editor:
Choirul Arifin
Di dalamnya disebutkan mengenai perilaku apa saja yang harus dilakukan, dan apa saja yang tidak boleh dilakukan demi mencapai kehidupan yang mulia sebagai manusia.
Jika kita gali lebih dalam, pada naskah tersebut dinyatakan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan adalah berebut kedudukan, berebut penghasilan, dan berebut hadiah.
Jika kita telaah lebih jauh, pada masa sekarang nasihat tersebut sebenarnya masih relevan, sebab apa yang disebutkan dalam naskah tersebut, mejadi indikasi tindak pidana korupsi jika kita komparasi dengan keadaan pada masa kini.
Definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal yang dimuat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokan dalam beberapa kategori, yaitu merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan para pakar telah melakukan kajian dan identifikasi mengenai nilai-nilai dasar anti korupsi yang menghasilkan sembilan nilai anti korupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Nilai-nilai tersebut kemudian juga dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang menyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila itu meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab.
Hal tersebut pada dasarnya selaras dengan ajaran yang tertuang dalam Naskah Amanat Galunggung, yang didalamnya memuat nasihat yang berbunyi:
“Jangan bentrok karena berselisih maksud, jangan saling berkeras, hendaknya rukun dalam tingkah laku dan tujuan. Ikuti, jangan hanya berkeras pada keinginan diri sendiri saja.
Jangan membunuh yang tidak berdosa, jangan merampas hak orang lain, jangan menyakiti yang tidak bersalah, jangan saling mencurigai. Berkeras kepada keinginan sendiri, tidak mendengar nasihat ibu dan bapak, tidak mengindahkan ajaran patikrama, itulah contoh orang yang keras kepala.
Bagi kita semua, tua dan muda, jangan berkata dengan berteriak, jangan berkata menyindir, menjelekkan sesama orang, dan berkata mengada-ada.
Perlu diketahui bahwa yang menghuni neraka adalah arwah pemalas, keras kepala, pandir, pemenung, pemalu, mudah tersinggung, lamban, kurang semangat, gemar tiduran, lengah, tidak tertib, mudah lupa, tidak punya keberanian, mudah kecewa, keterlaluan, sok jagoan, mudah mengeluh, malas, tidak bersungguh-sungguh, pembantah, selalu berdusta, bersungut-sungut, menggerutu, mudah bosan, segan mengalah, ambisius, mudah terpengaruh, mudah percaya omongan orang, tidak teguh memegang amanat, sulit, rumit mengesalkan, aib dan nista.
Orang pemalas tetapi banyak keinginan yang tidak tersedia dirumahnya lalu meminta belas kasihan pada orang lain. Bila tidak diberi maka kesal hatinya.
Orang pemalas seperti air di daun talas, plin plan namanya. Kesemrawutan dunia ini karena salah tindak para orang terkemuka, penguasa, para cerdik pandai, orang kaya, semuanya salah bertindak termasuk para raja di seluruh dunia”.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.