Sabtu, 11 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Pentingnya Komunikasi Interpersonal ASN

Komunikasi interpersonal akan memberikan warna tersendiri terhadap iklim organisasi yang ditandai dengan adanya tanggung-jawab, komitmen kerjasama tim

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengikuti tahapan sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Baart, Senin (20/9/2021). SKD CASN Kabupaten Bandung 2021 yang diselenggarakan dari 17 - 23 September tersebut diikuti 8.562 peserta yang akan memperebutkan 490 formasi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

a. Deskripsi, artinya penyampaian perasaan dan persepsi tanpa menilai.

b. Orientasi masalah adalah mengkomunikasikan keinginan untuk bekerja sama mencari pemecahan masalah.

c. Spontanitas, yaitu sikap jujur dan tidak mau menyelimuti motif yang terpendam.

d. Empati adalah merasakan apa yang dirasakan orang lain.

e. Persamaan adalah sikap yang menganggap sama derajatnya, menghargai dan menghormati perbedaan pandangan dan keyakinan yang ada.

f. Profesionalisme adalah kesediaan untuk meninjau kembali pendapatnya dan bersedia mengakui kesalahan.

3. Sikap Terbuka. Sikap terbuka amat besar pengaruhnya dalam berkomunikasi yang efektif. Adapun karakteristik orang terbuka, sebagai berikut:

a. Menilai pesan secara objektif.

b. Berorientasi pada isi.

c. Mencari informasi dari berbagai sumber.

d. Lebih bersifat profesional dan bersedia merubah kepercayaan.

e. Mencari pengertian pesan yang tidak sesuai dengan rangkaian kepercayaan.

Hubungan Baik dan Penilaian Perilaku ASN

Aparatur Sipil Negara(ASN) setiap akhir tahun dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan sasaran kerja yang dirancangnya pada awal tahun.

Sasaran-sasaran kerja yang direncanakan seyogyanya merupakan hasil cascading dari sasaran/indikator pencapaian tujuan organisasi yang diurai secara berjenjang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP 46/2011, atasan langsung yang melakukan penilaian atas penyelesaian setiap sasaran kerja bawahannya.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved