Tribunners / Citizen Journalism
Propam Harus Tertibkan Praktik KKN Pemberian Fasilitas Polri Secara Ilegal kepada Anggota DPR
Kapolri harus membersihkan praktik pemberian Gratifikasi dari Pejabat Polri kepada Anggota DPR dengan fasilitas khusus berupa Pelat Nomor Polri.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Jika kita hubungkan dengan upaya Arteria Dahlan beberapa waktu lalu meminta agar KPK jangan meng-OTT Aparat Penegak Hukum (APH), dengan alasan APH merupakan simbol negara, maka hal ini membuktikan bahwa fungsi "Representasi Rakyat dan Fungsi Pengawasan DPR" khususnya Komisi III pada APH telah dirusak dan diperlemah, bahkan tergadaikan, sehingga suara keras si DPR bak sandiwara belaka.
Kapolri harus membersihkan praktik pemberian Gratifikasi dari Pejabat Polri kepada Anggota DPR dengan fasilitas khusus berupa Pelat Nomor Polri kepada Anggota DPR RI untuk gagah-gagahan di jalan umum demi lolos dari pemeriksaan polisi ketika ada Razia pelanggaran hukum terjadi di jalan raya atau di tempat lain.
Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri harus turun tangan menertibkan praktek KKN dalam pemberian fasilitas Polri secara ilegal kepada Anggota DPR RI berupa Pelat Nomor Mobil dan bentuk lainnya, karena berdampak memperlemah fungsi representasi rakyat dan pengawasan DPR.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.