Minggu, 31 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Pimpinan MPR Diharapkan Tetap Patuhi Undang-undang

Karena Kelompok DPD telah menyampaikan surat penggantian Pimpinan MPR unsur DPD sejak tanggal 5 September kemarin.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rina Ayu
Foto ilustrasi/ Sidang paripurna MPR RI periode 2019 - 2014. 

Oleh: M. Ridwan
Penggiat Kajian Hukum Tata Negara

TRIBUNNEWS.COM -  Pernyataan Dahlan Pido Koordinator Tim Hukum Fadel Muhammad yang meminta Pimpinan MPR tidak terburu-buru mengambil keputusan atas permintaan pergantian wakil Ketua MPR dari unsur DPD karena ada dua pimpinan DPD yang menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR yaitu Sultan Baktiar Najamudin dan Nono Sampono.

Dan juga ada dua gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri pada hari jumat (16/9/2022) merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berdasar bahkan bisa menjerumuskan Pimpinan MPR untuk melanggar aturan hukum yang berlaku.

Pimpinan MPR seharusnya segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru.

Karena Kelompok DPD telah menyampaikan surat penggantian Pimpinan MPR unsur DPD sejak tanggal 5 September kemarin.

Baca juga: Tamsil Linrung Diharapkan Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR

Berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3 semestinya tanpa menunggu 30 hari Pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk Menetapkan Wakil Ketua MPR yang sudah diusulkan oleh Kelompok DPD.

Selain itu, tidak ada satu klausul pasal manapun di UU MD 3 dan di Tatib MPR yang menjelaskan bahwa Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan Pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak.

Bahkan dilanjutkan dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui Keputusan MPR.

Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR bisa dianggap melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MD3 ataupun Tatib MPR.

Oleh karena itu, seharusnya Pimpinan MPR tidak perlu terpengaruh dengan segala upaya yang dilakukan oleh kubu Fadel Muhammad yang meminta tidak terburu-buru ataupun menunda pelantikan karena mekanisme penggantian pimpinan MPR unsur DPD yang sudah diatur secara terang benderang di dalam UU MD 3 dan Tatib MPR.

Mekanisme penggantian pimpinan MPR telah diatur berdasarkan Pasal 17 UU MD3 yang menyatakan bahwa Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.

Selanjutnya dalam Pasal 19 UU MD3 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib".

Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR berbunyi “ Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD.

Demikian pula pernyataan Dahlan yang menilai Sidang Paripurna DPD yang berujung kepada agenda mosi tidak percaya adalah proses dan tindakan yang salah dan cacat hukum serta inkonstitusional karena melalui penyeludupan agenda.

Kalau melihat alur mekanisme pemberhentian Fadel Muhammad yang pernah disampaikan oleh Sekretariat Jenderal DPD dalam konfrensi pers tanggal 13 September 2022 menurut saya sudah sesuai dengan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib DPD

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved