Kamis, 9 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pemilu 2024

Tantangan Pengawasan Pemilu di Era Digital

Di era digital saat ini, pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu membutuhkan kerja keras dan tidak mudah.

Editor: Sri Juliati
setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu 2024 - Di era digital saat ini, pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu membutuhkan kerja keras dan tidak mudah. Sebab potensi pelanggaran Pemilu kini tidak lagi hanya terjadi sebatas di ruang publik yang nyata. 

Jumlah tersebut setara dengan 73,7 persen jumlah populasi di Indonesia.

Jumlah pengguna internet di Indonesia juga tercatat mengalami kenaikan selama satu tahun.

Kenaikan tersebut di angka lebih dari 27 juta jiwa atau setara lebih dari 15,5%.

Kemudian pengguna internet yang aktif di media sosial sebanyak 170.0 juta jiwa.

ILUSTRASI pengguna internet
ILUSTRASI pengguna internet (Pandadaily)

Banyaknya pengguna aktif internet terutama media sosial tersebut seharusnya menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan Pemilu.

Sebab, informasi yang akan didapat oleh masyarakat akan banyak diperoleh dari internet terkhusus media sosial.

Pada Pemilu 2019 misalnya, kita bisa melihat adanya pembelahan di masyarakat dengan sebutan cebong dan kampret.

Tentu hal itu tidak terlepas dari interaksi masyarakat, terutama antar pendukung pasangan calon yang abai dengan ketentuan hukum di media sosial sehingga merusak iklim demokrasi.

Berkaca dari pengalaman itu, Bawaslu sebagai institusi pengawasan Pemilu harus mampu hadir untuk dapat mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu di dunia maya.

Tujuannya agar masyarakat atau pengguna internet kita tidak terjerumus dan meyebarkan informasi hoaks dan hate speech yang dapat merusak iklim demokrasi di negara kita.

Baca juga: PKPU 10/2023 Berangus Pencalonan Perempuan, Aktivis Desak Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KPU 

Pencegahan dan Penindakan

Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Karena pemimpin yang dihasilkan merupakan aspirasi dari mayoritas dari masyarakat.

Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut diperlukan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Langsung, umum, bebas, dan rahasia sebagai hak peserta Pemilu. Jujur dan adil merupakan tugas penyelenggara Pemilu.

Namun, semua itu hanya dapat terjadi jika ada strategi pencegahan yang efektif dan juga penegakan hukum yang tegas dari pengawas Pemilu.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved