Tribunners / Citizen Journalism
PPN 12 Persen
Menyoal Pemanggilan Si Oneng
Pemeriksaan Si Oneng ditunda sampai DPR menyelesaikan masa resesnya pada 20 Januari mendatang.
Di sinilah barangkali pertanyaan mengapa Si Oneng dipanggil MKD untuk disidangkan, dan juga Julius Setiarto yang sama-sama dari Fraksi PDIP disidangkan dan akhirnya dijatuhi sanksi teguran tertulis menemukan jawabannya.
DPR adalah lembaga politik. Sebab itu wajar jika para anggotanya bermain politik.
Tapi berpolitiknya anggota DPR juga harus berlandaskan hukum, dalam hal ini Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Alhasil, jika apa yang disampaikan Si Oneng masih dalam koridor tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat, maka tak perlu terlalu dipolitisasi.
Secara pribadi, penulis menilai apa yang disampaikan Si Oneng justru menyuarakan kehendak mayoritas rakyat Indonesia yang berkebreratan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Ingat, vox populi vox dei!
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.