Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

PPN 12 Persen

Menyoal Pemanggilan Si Oneng

Pemeriksaan Si Oneng ditunda sampai DPR menyelesaikan masa resesnya pada 20 Januari mendatang. 

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Disna Riantina SH MH, Co-Founder Equality Law Firm Setara Institute 

Di sinilah barangkali pertanyaan mengapa Si Oneng dipanggil MKD untuk disidangkan, dan juga Julius Setiarto yang sama-sama dari Fraksi PDIP disidangkan dan akhirnya dijatuhi sanksi teguran tertulis menemukan jawabannya. 

DPR adalah lembaga politik. Sebab itu wajar jika para anggotanya bermain politik. 

Tapi berpolitiknya anggota DPR juga harus berlandaskan hukum, dalam hal ini Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Alhasil, jika apa yang disampaikan Si Oneng masih dalam koridor tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat, maka tak perlu terlalu dipolitisasi. 

Secara pribadi, penulis menilai apa yang disampaikan Si Oneng justru menyuarakan kehendak mayoritas rakyat Indonesia yang berkebreratan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Ingat, vox populi vox dei!

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved