Tribunners / Citizen Journalism
Akibat-akibat Hukum dari Kepailitan
Dengan dinyatakan pailit, maka seluruh kreditur tunduk pada putusan PN Niaga
Bank pada umumnya sudah melakukan penilaian sebelum mengucurkan kredit, jadi apabila nilai eksekusi tidak cukup maka atas kekurangan tersebut mestinya menjadi risiko bank itu sendiri.
Sayang dalam UU kepailitan, yang lebih pro pemilik modal, ketimbang pro kreditur konkuren, kreditur separatis masih dapat bergabung dengan kreditur konkuren.
Jadi jika misalnya sisa utang 3 miliar, sedangkan utang ke kreditur konkuren lainnya ada 3 miliar, maka persentase tagihan kreditur separatis adalah 50 persen.
Kalau boedel hanya laku 2 miliar, maka kreditur separatis mendapat 50% diluar dari haknya atas hasil lelang. Inilah salah satu yang tidak fair dalam UU kepailitan dan harus diubah selain menambah perlindungan terhadap kreditur konkuren dan penghapusan pajak untuk PT yang pailit.
Putusan Pailit mengakibatkan hak untuk mengurus harta kekayaan debitur pailit beralih ke tangan Kurator, dengan beberapa konsekuensi, antara lain:
1. Keputusan Pailit Bersifat Serta Merta
2. Kehilangan Hak Untuk Menguasai dan Mengurus
3. Berlaku Sitaan Umum Atas Seluruh Harta Debitor
4. penyegelan Harta Pailit
5. Eksekusi agunan Jaminan Utang ditangguhkan
Baca juga: Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK
6. Actio Pauliana
7. Dampak pailit terhadap Kontrak
8. Pembayaran Kepada Debitor Sesudah Pernyataan Pailit Dapat Dibatalkan
9. Gugatan harus kepada atau oleh Kurator
10. Pelaksanaan Putusan Hakim Dihentikan
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pailit-ilustrasi-pkpu-ilustrasi-bangkrut.jpg)