Minggu, 31 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Akibat-akibat Hukum dari Kepailitan

Dengan dinyatakan pailit, maka seluruh kreditur tunduk pada putusan PN Niaga

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
djkn.kemenkeu.go.id
ILUSTRASI - UMUMNYA tidak seorangpun atau tidak satu perusahaanpun ingin pailit, apabila ia masih mempunyai moral untuk membayar utangnya.  Tetapi, ada saja orang nakal sengaja merekayasa sedemikian rupa agar perusahannya dipailitkan, karena dengan dinyatakannya suatu perusahaan pailit, maka semua utang debitur akan berakhir dengan dibubarkannya perseroan setelah boedel (asset), kalau ada, dibagi-bagi oleh curator sesuai dengan ketentuan pembagian boedel yang diatur dalam UU kepailitan. 

Oleh : AR Henry Sitanggang SH, Praktisi Hukum di Jakarta

UMUMNYA tidak seorangpun atau tidak satu perusahaanpun ingin pailit, apabila ia masih mempunyai moral untuk membayar utangnya. 

Tetapi, ada saja orang nakal sengaja merekayasa sedemikian rupa agar perusahannya dipailitkan, karena dengan dinyatakannya suatu perusahaan pailit, maka semua utang debitur akan berakhir dengan dibubarkannya perseroan setelah boedel (asset), kalau ada, dibagi-bagi oleh curator sesuai dengan ketentuan pembagian boedel yang diatur dalam UU kepailitan.

Beberapa kejadian pernah terjadi di Indonesia dimana sebuah PT, yang mempunyai utang ke bank dan pihak ketiga, mengajukan pailit. 

Pailit dapat diajukan baik oleh kreditur (minimal harus ada 2 orang) ataupun oleh si debitur itu sendiri.

Dengan dinyatakan pailit, maka seluruh kreditur tunduk pada putusan PN Niaga.

Para debt collector tidak bisa lagi menguber-uber siang malam debitur. 

Para kreditur dipersilahkan mendaftarkan tagihannya kepada curator untuk diverifikasi.

Baca juga: Nasib Karyawan Sritex Pasca-Pailit, Bagaimana Peluang Korban PHK Bekerja Kembali?

Jika tagihan kreditur dicurigai merupakan rekayasa, maka hak tersebut dapat digugat dan ditangguhkan pengakuannya.

Untuk tagihan yang diakui sah tinggal di susun daftar kreditur konkuren dan separatis. Kreditur separatis harus menunggu dulu (stay) 2 bulan untuk dapat mengeksekusi agunan.

Kreditur separatis dapat menggunakan haknya tanpa melalui proses penyitaan melalui gugatan tersendiri.

Dalam waktu 2 bulan, sesuai ketentuan pasal 59 ayat 1 harus sudah memulai eksekusi agunan.

Apabila nilai agunan tidak mencukupi, misalnya utang ke bank 7 miliar, agunan laku 4 miliar, sehingga utang tersisia 3 miliar.

Untuk sisa utang ini kreditur separatis dapat bergabung dengan kreditur konkuren sesuai persentase tagihannya.

Ini sebenarnya tidak adil karena kreditur separatis telah menikmati hasil eksekusi agunan, dan jika harganya turun, tentu yang salah adalah bank itu sendiri yang tidak/kurang mempertimbangkan nilai eksekusi agunan apabila kelak debitur wanprestasi.

Bank pada umumnya sudah melakukan penilaian sebelum mengucurkan kredit, jadi apabila nilai eksekusi tidak cukup maka atas kekurangan tersebut mestinya menjadi risiko bank itu sendiri.

Sayang dalam UU kepailitan, yang lebih pro pemilik modal, ketimbang pro kreditur konkuren, kreditur separatis masih dapat bergabung dengan kreditur konkuren.

Jadi jika misalnya sisa utang 3 miliar, sedangkan utang ke kreditur konkuren lainnya ada 3 miliar, maka persentase tagihan kreditur separatis adalah 50 persen.

Kalau boedel hanya laku 2 miliar, maka kreditur separatis mendapat 50% diluar dari haknya atas hasil lelang. Inilah salah satu yang tidak fair dalam UU kepailitan dan harus diubah selain menambah perlindungan terhadap kreditur konkuren dan penghapusan pajak untuk PT yang pailit. 

Putusan Pailit mengakibatkan hak untuk mengurus harta kekayaan debitur pailit beralih  ke tangan Kurator, dengan  beberapa konsekuensi, antara lain:

1.    Keputusan Pailit Bersifat Serta Merta

2.    Kehilangan Hak Untuk Menguasai dan Mengurus

3.    Berlaku Sitaan Umum Atas Seluruh Harta Debitor 

4.    penyegelan Harta Pailit 

5.    Eksekusi agunan Jaminan Utang ditangguhkan

Baca juga: Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK

6.    Actio Pauliana

7.    Dampak pailit terhadap Kontrak

8.    Pembayaran Kepada Debitor Sesudah Pernyataan Pailit Dapat Dibatalkan

9.    Gugatan harus kepada atau oleh Kurator

10. Pelaksanaan Putusan Hakim Dihentikan

11. Debitor Pailit Dapat Disandera (gijzeling) dan Paksaan Badan

12. Debitor Pailit Dapat Dipidana

13. Transaksi Future, Forward Maupun Sewa Menyewa Dihentikan

14. Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan

15. Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) Oleh Perusahaan

16. Sekutu  Debitor Pailit Berhak Mengkompensasi Utang dengan Keuntungan

17. Hak Retensi Tidak Hilang

18. Barang-barang  Berharga  Milik Debitor Pailit Disimpan oleh Kurator

 

*) Penulis adalah alumni UGM, praktisi hukum di Jakarta, berpengalaman kurang lebih 35 tahun dalam internasional shipment, litigasi, korporasi dan juga merupakan certified legal translator dari UI.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved