Senin, 20 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan

Menggali lebih dalam tantangan penegakan hukum di Indonesia dan harapannya.

|
Editor: Suut Amdani
Dok. Rikiardian Monggor, 2025
Rikiardian Monggor, Frater Kongregasi Hati Kudus Yesus dan Tersuci Maria (Dok. Rikiardian Monggor, 2025) 

Oleh: Rikiardian Monggor, Frater Kongregasi Hati Kudus Yesus dan Tersuci Maria

Hukum merupakan pilar fundamental dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan suatu negara.

Dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 1 Ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dengan sistem hukum yang berlandaskan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, diharapkan hukum dapat berfungsi sebagai instrumen yang menjamin hak-hak warga negara serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Namun pada praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang menciptakan kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

Kesenjangan ini terlihat jelas ketika oknum penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan, masih terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu contoh menyedihkan dapat dilihat pada kasus hakim Dede Suryaman dari Pengadilan Negeri Jakarta yang terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Brawijaya di Kediri, Jawa Timur (Rasji, Vol 2, 2024, 1260).

Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilaksanakan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik hukum di Indonesia masih sering diwarnai oleh berbagai permasalahan seperti ketidakadilan, ketimpangan dalam akses keadilan, dan maraknya praktik korupsi di dalam lembaga penegak hukum.

Peristiwa "tajam ke bawah, tumpul ke atas" menjadi masalah utama terhadap sistem hukum di Indonesia (Kalman Junior, 2025).

Hal ini terlihat melalui perbedaan pemberian sanksi bagi pelanggar hukum seperti dalam kasus Harvai Moeis yang terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah senilai 300 triliun yang dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun, sementara seorang ibu bernama Asyani yang didakwa mencuri kayu jati dihukum 5 tahun penjara.

Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum rule of law, Indonesia sepatutnya dapat menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

Ada harapan besar dari masyarakat terhadap sistem hukum yang ideal, yaitu keadilan yang merata untuk semua warga negara, penegakan hukum yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Walaupun harapan terhadap penegakan hukum sangat tinggi, kenyataan di lapangan masih jauh dari ideal.

Terdapat sejumlah tantangan seperti ketimpangan dalam proses hukum, meluasnya korupsi di lembaga penegak hukum, lemahnya perlindungan yang lemah bagi rakyat kecil, intervensi politik, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved