Tribunners / Citizen Journalism
Jejak Keadilan yang Berperspektif Hukum Adaptif
Hukum adaptif adalah antitesis dari hukum yang tekstual, kaku, dan eksklusif. Adaptif tidak dimaknai kompromis. Adaptif d sini strategi perjuangan.
Editor:
Sri Juliati
UU ini lahir dari kenyataan, tanpa adanya keberpihakan maka ketimpangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan tidak akan pernah terkikis.
Tindakan Afirmatif: Dari hasil niat baik dan penglihatan akan konteks sosial tersbut maka muncul perintah yang mewajibkan partai politik untuk membuka ruang bagi perempuan secara aktif di bidang politik.
Apabila ada partai politik yang berkontestasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kuota keterwakilan perempuan, partai tersebut bisa didiskualifikasi.
Aturan itu bukan lagi sebagai bentuk permintaan tetapi mandat. Sebuah afirmasi politik yang menunjukkan bahwa hukum itu bisa dipergunakan untuk memihak.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Niat Baik: Salah satu model pendidikan tertua di Indonesia adalah pendidkan dengan model murid bermukim dan didampingi secara telaten orang guru. Model itu di Indonesia salah satunya diterapkan dalam bentuk pendidikan pesantren.
Pesantren selama ini hidup dan turut berperan membentuk wajah Indonesia tetapi eksistensinya diabaikan oleh Pemerintah.
UU Pesantren adalah bentuk pengakuan atas entitas yang selama ratusan tahun telah bertahan di tengah ketidaksetaraan hukum.
Kontekstual: Pendidikan di dalam konteks kehidupan sosial masyarakat Indonesia tidaklah selalu linear. Pun tidak selalu terpusat dan tidak dibuat seragam. Salah satunya adalah pesantren.
Pesantren adalah lembaga pendidikan sekaligus ruang spiritual, sosial, dan budaya yang khas yang telah hidup di Indonesia selama beratus-ratus tahun.
Tindakan Afirmatif: UU itu kemudian mengatur perihal kewajiban negara untuk memberi jaminan anggaran, pengakuan ijazah, bahkan perlindungan kelembagaan.
Kewajiban yang mesti dilakukan itu tidak berangkat dari sikap belas kasih, tetapi berangkat dari kesadaran untuk memberikan pengakuan akan hak historis.
Baca juga: Hukum yang Adaptif: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Kehidupan Masa Depan yang Adil
Contoh Dunia
Truth and Reconciliation Commission Act – Afrika Selatan (1995)
Niat Baik: Aturan tersebut, sebagaimana sering digaungkan oleh Nelson Mandela, bukan lahir sebagai bentuk untuk balas dendam. Aturan itu lahir justru dengan tujuan untuk memberikan penyembuhan.
Setelah politik apartheid runtuh, Afrika Selatan tidak memilih untuk menyelesaikan perkara itu melalui pengadilan biasa.
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kabar Abroad dari Liga Thailand: Beda Nasib Asnawi Mangkualam & Pratama Arhan |
![]() |
---|
Profil Afra Hasna Nurhaliza, Setter sekaligus Kapten Timnas Voli Indonesia di Piala Dunia Voli 2025 |
![]() |
---|
Kesan Warga hingga Petani Ikuti Upacara HUT RI ke-80 di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Di Usia Senja, Saimin Rasakan Khidmat Upacara di Istana: Terima Kasih Pak Prabowo Sudah Undang Kami |
![]() |
---|
BNI: Layanan Tetap Berjalan Seperti Biasa selama Libur Cuti Bersama HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.