Minggu, 24 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Jejak Keadilan yang Berperspektif Hukum Adaptif

Hukum adaptif adalah antitesis dari hukum yang tekstual, kaku, dan eksklusif. Adaptif tidak dimaknai kompromis. Adaptif d sini strategi perjuangan.

|
Editor: Sri Juliati
freepik.com
HUKUM ADAPTIF - Ilustrasi mengenai hukum yang diambil dari situs freepik.com, Kamis (8/5/2025). Hukum adaptif adalah antitesis dari hukum yang tekstual, kaku dan eksklusif. Adaptif di sini tidak dimaknai kompromis. Adaptif di sini sebuah strategi perjuangan. 

Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

TRIBUNNEWS.COM - Hukum, sebagaimana telah ditulis pada artikel pertama, tidak pernah netral. Hukum adalah medan pertarungan.

Di satu sisi ia bisa menjadi alat penindasan. Di sisi yang lain ia bisa hadir sebagai pelindung bagi mereka yang tertindas.

Operasinalisasi hukum dalam perspektif hukum adaptif bukanlah hukum yang kaku. Kaku secara teks maupun penerapannya.

Hukum adaptif itu hidup. Hukum yang mampu mendengar dan merasa. Bukan karena ia lunak tetapi karena ia tahu bahwa keadilan tidak pernah statis.

Di tengah model birokrasi yang kompleks, hukum adaptif muncul sebagai sebuah nafas perjuangan.

Jejak-jejak penggunaan hukum dengan gaya dan model adaptif sebenarnya sudah seringkali terjadi dan dilakukan. 

Kita bisa sama-sama melihatnya dari empat contoh hukum nasional baik di dalam dan di luar negeri yang akan disajikan di bawah ini.

Contoh-contoh tersebut nantinya dapat mencerminkan bagaimana hukum sesungguhnya bisa melebur dalam cita-cita sosial yang adil tanpa takut untuk kehilangan integritas. Hukum bisa berpihak tanpa menjadi partisan.

Contoh di Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum – Keterwakilan Perempuan

Niat Baik: Keterwakilan perempuan di dalam Pemilihan Umum lahir dari kesadaran bahwa demokrasi itu tidak bisa hanya dimiliki dan dipergunakan oleh separuh populasi. Keterwakilan perempuan di dalam Pemilu adalah koreksi historis atas eksklusi struktural.

Baca juga: Manifesto Hukum Adaptif: Melampaui Teks, Merengkuh Keadilan

UU Pemilu tidak tanggung-tanggung mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam legislatif. Tujuannya tentu agar produk hukum yang dihasilkan ke depan mempergunakan pula sudut pandang perempuan.

Kontekstual: Sudah sekian lama politik di Indonesia berada di bawah bayang-bayang budaya patriarki. Sistem politik yang dipergunakan pun terkesan maskulin. 

Dalam persoalan politik, posisi perempuan seringkali didorong ke pinggir. Dikalahkan sebelum bertarung melalui narasi sentimen dan stigma.

Perubahan atas UU ini lahir dapat dipastikan bukan dari hasil racikan laboratorium teori.

UU ini lahir dari kenyataan, tanpa adanya keberpihakan maka ketimpangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan tidak akan pernah terkikis.

Tindakan Afirmatif: Dari hasil niat baik dan penglihatan akan konteks sosial tersbut maka muncul perintah yang mewajibkan partai politik untuk membuka ruang bagi perempuan secara aktif di bidang politik. 

Apabila ada partai politik yang berkontestasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kuota keterwakilan perempuan, partai tersebut bisa didiskualifikasi. 

Aturan itu bukan lagi sebagai bentuk permintaan tetapi mandat. Sebuah afirmasi politik yang menunjukkan bahwa hukum itu bisa dipergunakan untuk memihak.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Niat Baik: Salah satu model pendidikan tertua di Indonesia adalah pendidkan dengan model murid bermukim dan didampingi secara telaten orang guru. Model itu di Indonesia salah satunya diterapkan dalam bentuk pendidikan pesantren. 

Pesantren selama ini hidup dan turut berperan membentuk wajah Indonesia tetapi eksistensinya diabaikan oleh Pemerintah.

UU Pesantren adalah bentuk pengakuan atas entitas yang selama ratusan tahun telah bertahan di tengah ketidaksetaraan hukum.

Kontekstual: Pendidikan di dalam konteks kehidupan sosial masyarakat Indonesia tidaklah selalu linear. Pun tidak selalu terpusat dan tidak dibuat seragam. Salah satunya adalah pesantren. 

Pesantren adalah lembaga pendidikan sekaligus ruang spiritual, sosial, dan budaya yang khas yang telah hidup di Indonesia selama beratus-ratus tahun.

Tindakan Afirmatif: UU itu kemudian mengatur perihal kewajiban negara untuk memberi jaminan anggaran, pengakuan ijazah, bahkan perlindungan kelembagaan. 

Kewajiban yang mesti dilakukan itu tidak berangkat dari sikap belas kasih, tetapi berangkat dari kesadaran untuk memberikan pengakuan akan hak historis.

Baca juga: Hukum yang Adaptif: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Kehidupan Masa Depan yang Adil

Contoh Dunia

Truth and Reconciliation Commission Act – Afrika Selatan (1995)

Niat Baik: Aturan tersebut, sebagaimana sering digaungkan oleh Nelson Mandela, bukan lahir sebagai bentuk untuk balas dendam. Aturan itu lahir justru dengan tujuan untuk memberikan penyembuhan. 

Setelah politik apartheid runtuh, Afrika Selatan tidak memilih untuk menyelesaikan perkara itu melalui pengadilan biasa.

Afrika Selatan lebih memilih untuk membuka ruang kesaksian dan pengakuan. Aturan tersebut, lahir bukan untuk menghukum, tetapi untuk berdamai dengan luka.

Kontekstual: Pendekatan formal yang melahirkan posisi benar dan salah di tengah masyarakat yang terbelah antara korban dan pelaku hanya akan memperpanjang masalah. 

Diperlukan pendekatan lain yang lebih mengerti dan memahami trauma tanpa perlu berkutat pada prosedur. Aturan ini begitu adaptif dan memahami bahwa keadilan itu harus dapat menyentuh jiwa bukan hanya kepala.

Tindakan Afirmatif: Melalui aturan ini korban diberi ruang yang besar dan bebas untuk bersuara. Di sisi yang lain pelaku kejahatan juga diberikan apresiasi apabila dapat bertindak jujur. 

Negara kemudian mengarsipkan hasil dialog yang solutif tadi sebagai fondasi untuk membangun masa depan. Perintah pada aturan tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah langkah adaptif menuju penyembuhan nasional.

Americans with Disabilities Act (ADA) – Amerika Serikat (1990)

Niat Baik: ADA dibuat untuk menghapus diskriminasi sistemik terhadap para penyandang disabilitas.

Tidak hanya dalam akses fisik, tapi juga dalam akses untuk memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan laik, dan penghormatan dalam kehidupan sosial.

Kontekstual: ADA ini lahir dari tekanan gerakan akar rumput yang menolak dijadikan warga negara kelas dua. 

Hukum harus hadir untuk menjelaskan kepada seluruh warga negara bahwa kesetaraan bukan berarti memperlakukan semua orang itu semuanya sama dalam arti leterlek.

Namun juga untuk memberikan kepada mereka yang berbeda apa yang mereka butuhkan.

Tindakan Afirmatif: Aturan ini mewajibkan pemerintah untuk menyediakan aksesibilitas publik, akomodasi menuju dan di tempat kerja, serta perlindungan dari tindakan diskriminatif. 

Aturan ini menunjukkan bahwa hukum tidak netral dan memang tidak seharusnya netral terhadap ketimpangan.

Penutup

Hukum adaptif adalah antitesis dari hukum yang tekstual, kaku dan eksklusif. Adaptif di sini tidak dimaknai kompromis. Adaptif di sini sebuah strategi perjuangan. 

Adaptif juga bukan penyimpangan tetapi upaya untuk menuju menuju keadilan substantif.

Adaptif juga bukan kebaruan, melainkan kelanjutan dari sejarah panjang perlawanan terhadap hukum yang membungkam suara dan hati nurani masyarakat. 

Kita tidak sedang menciptakan sesuatu yang baru. Kita sedang menghidupkan kembali jantung hukum yang sebenarnya, yakni hukum yang memiliki keberpihakan terhadap sejarah panjang kemanusiaan. (*)

Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (ISTIMEWA/TRIBUNNEWS.COM)
Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan