Tribunners / Citizen Journalism
Manifesto Hukum Adaptif: Melampaui Teks, Merengkuh Keadilan
Hukum yang adaptif menekankan bahwa hukum tidak bisa lagi dianggap sebagai teks yang sakral dan tertutup.
Editor:
Sri Juliati
Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Dalam setiap momen sejarah, hukum selalu terjebak antara dua kutub yang berlawanan: yang positivis dan yang kritis, antara teks dan kenyataan, serta antara norma dan kemanusiaan.
Realitas ini telah ada sejak lama dan terus-menerus diajarkan serta diyakini sebagai kebenaran.
Padahal sebenarnya banyak sistem hukum di dunia, terutama di negara-negara dengan struktur sosial yang rumit dan tidak seimbang, mengalami kegagalan karena hukum yang ada tidak mampu beradaptasi dengan kenyataan.
Hukum sering kali dipaksakan, ada yang terhenti, dan yang lainnya hanya menjadi fosil yang menghalangi emansipasi manusia.
Di sinilah muncul gagasan tentang hukum yang seharusnya bersifat adaptif. Ini bukan sekadar aliran pemikiran, melainkan sebuah tuntutan historis.
Tuntutan ini menyadari bahwa hukum hanya akan berarti jika mampu beradaptasi dengan cepat, aktif, dan berani terhadap perubahan sosial demi mencapai tujuan utamanya: memberikan keadilan yang substansial.
Hukum yang adaptif menekankan bahwa hukum tidak bisa lagi dianggap sebagai teks yang sakral dan tertutup.
Hukum harus dipahami sebagai bagian dari organisme yang hidup dalam ruang sosial, terikat pada dinamika masyarakat, dan mampu menjadi solusi atas ketimpangan yang ada.
Hukum yang adaptif jelas menolak pandangan positivisme hukum yang kaku.
Di sisi lain, hukum yang adaptif juga menolak relativisme hukum yang tidak memiliki arah.
Baca juga: Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemkab Bantul Akan Beri Bantuan Pendampingan Hukum
Hukum yang adaptif lebih menawarkan jalan tengah yang revolusioner.
Jalan tengah ini adalah upaya untuk menjadikan hukum sebagai entitas yang terus memperbarui diri melalui interaksi dialektis yang selaras dengan realitas sosial.
Hukum adaptif ini tidak hanya ditujukan untuk hakim.
Hukum adaptif ini sebenarnya menyentuh seluruh aspek hukum, mulai dari pembentuk hukum, penegak hukum, hingga pelaksana hukum, untuk bersama-sama menyadari bahwa mereka bukan sekadar bagian dari mesin normatif.
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.