Senin, 25 Agustus 2025

Vonis Ringan untuk Sopir Penabrak hingga Tewaskan 2 Orang, Keluarga Korban: di Mana Keadilan?

Vonis ringan 1 bulan penjara bagi Albert Manorekang, sopir BMW maut Tol JORR, dikecam keluarga korban sebagai tak adil.

|
Editor: Glery Lazuardi
Dokumentasi pribadi
Kecelakaan maut yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024 pukul 03.05 WIB di Jalan Tol JLB KM. 01.700A Cengkareng Jakarta Barat, yang melibatkan sebuah Mobil Sedan BMW Putih No. Polisi B 1251 PEQ yang dikemudikan oleh terdakwa AM dengan sebuah Mobil Truk Box No. Polisi D 8882 BV milik AP (saksi) yang dikemudikan oleh korban MAM. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan ringan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Albert Manorekang, pengemudi BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol JORR Lingkar Barat (JLB) Cengkareng, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak, terutama keluarga korban. 

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, Albert hanya dijatuhi hukuman 1 bulan penjara, bahkan dipotong dengan masa tahanan kota, meski dinyatakan bersalah menewaskan dua orang dan menyebabkan satu penumpang cacat permanen.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 25 Agustus 2024, saat Albert mengemudikan BMW putih yang ditumpangi tiga rekannya: Hessel Nathaniel (HN), Ian Renaldi, dan Keyzia Alfian Raintung. Mobil itu menabrak sebuah truk boks di ruas Tol JLB Cengkareng, Jakarta Barat

Akibat benturan keras tersebut, Muhamad Aziz Muslimin, sopir truk, meninggal dunia di lokasi, sementara Hessel Nathaniel wafat tiga hari kemudian usai menjalani perawatan intensif. 

Penumpang lainnya, Keyzia, mengalami luka berat hingga cacat permanen.

Meski tragedi ini menelan korban jiwa dan luka berat, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada Albert, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 bulan penjara. 

Padahal, Albert dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pidana hingga 6 tahun penjara.

Yang semakin menjadi sorotan, selama proses hukum berlangsung, Albert tidak pernah ditahan di sel penjara.

Majelis hakim justru mendorong upaya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Kritik Tajam Keluarga Korban

Keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis yang mereka anggap tidak adil dan mencederai rasa keadilan.

Kuasa hukum keluarga Hessel, Novita Zahrani Gafur, menyatakan bahwa baik tuntutan jaksa maupun putusan hakim menunjukkan ketidakberpihakan kepada korban.

“Kami merasa sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang sama sekali tidak mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan kepada korban. Bagaimana mungkin restorative justice diterapkan dalam kasus yang menewaskan dua orang dan mencacatkan satu lainnya?” ujar Novita, Jumat (22/8/2025).

Senada dengan itu, penasihat hukum lainnya, Okta Heriawan, menilai putusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.

“Vonis ringan ini melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa nyawa manusia bisa diabaikan hanya karena adanya kesepakatan damai," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan