Sabtu, 23 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menakar Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menyisakan polemik besar yang kini bergulir di ranah hukum

AS Kambie/ MCH 2024
Jemaah Kloter 1 dari Makassar keluar dari ruang pemeriksaan Bandara AMAA Madinah, Arab Saudi, Senin (13/5/2024) dini hari. Sebagai dari mereka keluar tanpa koper kabin sekalipun dengan jaminan diurus oleh PPIH Arab Saudi dan akan bertemu di hotel. 

Pertanyaan yang muncul di benak banyak pihak, termasuk para wakil rakyat, adalah mengapa terjadi perbedaan penetapan kuota antara produk hukum yang satu dengan yang lainnya, dan apakah hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusional? 

Kronologi Penetapan Kuota dan BPIH Perjalanan penetapan kuota haji 2024 bermula pada Oktober 2023, ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Kabar baik ini disambut dengan antusiasme, namun juga menjadi tantangan besar bagi Kemenag. Sebagai tindak lanjut, pada 27 November 2023, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati total kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah. 

Kesepakatan ini membagi kuota menjadi 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.

Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.410.286.

Angka ini merupakan kombinasi dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar rata-rata Rp56.046.172 (sekitar 60%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (sekitar 40%). 

Kesepakatan ini kemudian menjadi dasar bagi penetapan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 yang terbit pada 9 Januari 2024. Penting untuk dicatat, Keppres ini hanya fokus pada aspek biaya, namun tidak secara eksplisit merinci pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. 

Dinamika Baru: Kebijakan Zonasi di Mina Perubahan signifikan terjadi pada bulan Desember 2023, saat Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan baru yang memberlakukan sistem zonasi untuk pemondokan di Mina, menggantikan tradisi tarif tunggal yang telah berlaku selama puluhan tahun. 

Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, kebijakan ini membagi kawasan Mina menjadi lima zona, di mana lokasi yang lebih dekat dengan Jamarat (tempat melontar jumrah) memiliki biaya yang lebih mahal. Jemaah haji reguler Indonesia, berdasarkan perhitungan anggaran, hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4. 

Menghadapi tantangan ini, Kemenag melakukan kajian intensif untuk mengelola kuota tambahan 20.000 jemaah. Setelah dianalisis, tidak semua kuota tambahan dapat ditempatkan di zona 3 dan 4 yang sudah padat. Dari sinilah muncul gagasan untuk mengalokasikan kuota tambahan ke Zona 2 yang masih relatif kosong, namun dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Karena Bipih jemaah haji reguler tidak mencukupi untuk zona tersebut, alokasi ini diputuskan untuk haji khusus. 

Hilman Latief menyatakan, Kemenag telah berupaya mengomunikasikan dinamika ini kepada Komisi VIII sejak Januari 2024 melalui surat resmi. Namun, komunikasi formal dalam bentuk rapat kerja terhambat oleh situasi politik nasional yang sedang fokus pada Pilpres 2024. 

“Sebagai langkah administratif untuk merespons perubahan dari Arab Saudi, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024,” ungkapnya. 

Dijelaskan, SK ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan. Di dalam SK ini, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 dan kuota haji khusus tambahan sebanyak 10.000, yang diambil dari kuota tambahan 20.000 jemaah secara keseluruhan. 

Penerbitan SK ini menjadi alat Kemenag untuk secara cepat mengelola penempatan jemaah haji tambahan sesuai dengan dinamika baru di lapangan. Kemenag menganggap SK ini sebagai instrumen teknis yang esensial untuk memastikan kelancaran operasional haji. 

Tantangan dan Capaian Kinerja Haji 2024 Penyelenggaraan haji 2024 tidak hanya berhadapan dengan perubahan regulasi, tetapi juga tantangan eksternal dan internal yang kompleks. Faktor eksternal seperti cuaca panas ekstrem di Tanah Suci dan perubahan kebijakan zonasi menjadi isu utama. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan