Kamis, 28 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Deadlock Munas IKAL Lemhannas Disesalkan

Munas V IKAL deadlock, DPD Jabar kecewa. Polemik tata tertib dan tuntutan hak suara dinilai langgar AD/ART organisasi.

Editor: Glery Lazuardi
KOLASE TRIBUNNEWS
IKAL LEMHANNAS - Suasana Musyawarah Nasional V IKAL RI yang berakhir deadlock akibat polemik tata tertib dan tuntutan hak suara tambahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Republik Indonesia (IKAL RI) Provinsi Jawa Barat menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas berakhirnya Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 dalam kondisi deadlock.

Deadlock ini terjadi akibat Sidang Paripurna I gagal menetapkan Tata Tertib Munas, yang merupakan syarat mendasar agar forum dapat dilanjutkan secara konstitusional. 

Kegagalan tersebut dipicu oleh pemaksaan kehendak oleh sekelompok alumni dari unsur peninjau yang bukan pemegang suara resmi, namun menuntut diberikannya 10 hak suara, yang hendak dimasukkan ke dalam tata tertib Munas secara sepihak dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL yang berlaku.

Tak hanya itu, kelompok peninjau tersebut juga tidak menghargai hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel), yang telah menjalankan mandat resmi untuk menyeleksi kandidat Calon Ketua Umum DPP IKAL.

Pansel memaparkan hasil penjaringan suara sebagai berikut:

Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro – 46 suara

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman – 35 suara

Dr. Ir. Mustafa Abubakar – 1 suara

2 calon lainnya tidak memperoleh dukungan

Semua suara dukungan berasal dari pemegang suara resmi, yakni unsur DPD dan DPA (Dewan Pengurus Angkatan), sesuai ketentuan AD/ART.

Kami menyesalkan bahwa sebuah organisasi kader dengan nilai luhur dan wawasan kebangsaan justru ternodai oleh praktik-praktik tidak elegan yang menyerupai gaya organisasi massa biasa. IKAL Lemhannas seharusnya mencerminkan karakter pejuang dan negarawan sejati, yang seluruh pola pikir dan tindakannya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.

Sebagai Sekretaris DPD IKAL Lemhannas Provinsi Jawa Barat dan alumni PPSA 19, saya, Dr. Ir. Redy Pryambada S, B.Arch., MBA., MRE., CLMA., ATBG, menyampaikan keprihatinan bahwa nilai-nilai musyawarah mufakat sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila telah dikesampingkan demi ambisi membawa calon tertentu melalui jalur yang tidak sesuai konstitusi organisasi.

Setelah melalui berbagai konsultasi dan diskusi panjang antara Pimpinan Sidang Sementara dengan Ketua Umum DPP IKAL, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, para sesepuh alumni, Dewan Penasehat, serta kedua kandidat Ketua Umum — Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro dan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman — akhirnya diputuskan bahwa Munas V IKAL ditunda oleh pimpinan sidang, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan ini diterima oleh mayoritas peserta MUNAS dari DPD dan DPA, sebagai pemegang suara sah.

Dengan ini kami menegaskan bahwa Ketua Umum DPP IKAL RI masih dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, karena belum dilakukan demisioner secara sah.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan