Senin, 15 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Jakarta Institute: DPRD DKI Jangan Ragu Setujui IPO PAM Jaya

Jakarta Institute menilai bahwa keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya berpotensi merugikan publik

Editor: Content Writer
Istimewa
IPO PAM JAYA - Jakarta Institute menilai bahwa keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik. Air bersih adalah hak dasar warga, dan tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Jakarta akan sulit tercapai. 

TRIBUNNEWS.COM - Jakarta Institute menilai bahwa keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik. Air bersih adalah hak dasar warga, dan tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Jakarta akan sulit tercapai.

Menurut Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute, IPO bukan privatisasi. “Pemprov tetap bisa menjadi pemegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis. IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tegasnya.

Agung mengingatkan, payung hukum pengelolaan air di Indonesia sudah jelas dan kuat. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah.

“IPO tidak sama sekali menghapus kewajiban itu,” ujar Agung. “Peraturan yang ada bersifat mengikat. Artinya, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, ia tetap wajib memenuhi mandat pelayanan publik. Regulasi tarif, cakupan layanan, hingga kewajiban menyediakan akses untuk warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor.”

Untuk mencegah orientasi bisnis semata, Jakarta Institute mengajukan empat pagar pengaman:

1. Membatasi kepemilikan saham asing dan korporasi besar.

2. Memasukkan klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya.

3. Menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin.

4. Memperkuat mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.

Belajar dari Dunia

Praktik internasional membuktikan hal ini bukan mustahil:

PUB Singapura sepenuhnya milik pemerintah namun dikelola dengan standar korporasi modern, melibatkan swasta hanya pada proyek infrastruktur. Hasilnya: hampir 100 persen akses air bersih.

Baca juga: Publik Tidak Perlu Khawatir Terkait Rencana IPO PAM Jaya

Maynilad & Manila Water di Filipina adalah perusahaan publik tercatat di bursa. Meski ada investor swasta, pemerintah tetap mengatur tarif dan target pelayanan. Cakupan layanan meningkat tajam, meski diawasi ketat agar tidak terjebak orientasi laba semata.

“Contoh Singapura dan Filipina menunjukkan IPO bukan ancaman. Justru, ragu-ragu melangkah akan membuat warga Jakarta terus menghadapi keterbatasan air bersih,” ujar Agung.

Jakarta Institute menegaskan, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air akan berjalan lambat dan membebani APBD. “Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk bersikap progresif. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih,” tutup Agung.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan