Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Di Balik Kekuasaan: Melacak Jejak Pemilik Manfaat Korporasi Melalui Beneficiary Owner Gateway

hantu dalam ekosistem bisnis modern, sang pemilik sesungguhnya yang kerap disebut Beneficiary Owner (BO) atau Pemilik Manfaat.

Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Andi Taletting Langi, Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. I Angkatan 63 Lembaga Administrasi Nasional-RI, Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum RI 

Oleh: Andi Taletting Langi

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. I Angkatan 63 Lembaga Administrasi Nasional-RI

SEBUAH nama tertera di atas akta perusahaan. Jabatan mentereng: Direktur Utama.

Namun di rekening bank lain, pundi-pundi keuntungan mengalir ke sosok yang berbedaseseorang yang namanya tak pernah muncul, yang mengendalikan semua keputusan dari balik layar.

Inilah hantu dalam ekosistem bisnis modern, sang pemilik sesungguhnya yang kerap disebut Beneficiary Owner (BO) atau Pemilik Manfaat.

Ketika tirai kerahasiaan BO tak tersibak, di sanalah skandal finansial dan praktik lancung berpesta pora.

Jejaring Siluman Para Koruptor

Dunia tersentak saat jutaan dokumen Panama Papers bocor ke publik.

Skandal itu menguliti praktik busuk para elite global yang menyembunyikan kekayaan di perusahaan cangkang, bak menyimpan harta karun di peti rahasia. 

Tujuannya sama: menghindari pajak, mencuci uang hasil kejahatan, dan menyamarkan aset haram.

Para direktur yang tercatat hanyalah boneka, sementara dalang sesungguhnya menikmati kekuasaan tanpa nama.

Praktik serupa sudah lama menggurita di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali harus membongkar jejaring rumit ini.

Benang merahnya selalu sama: sang koruptor bersembunyi di balik struktur korporasi yang berlapis.

Dalam mega-korupsi E-KTP, KPK mengungkap bagaimana konsorsium pemenang proyek sejatinya dikendalikan oleh lingkaran politisi dan pejabat. 

Nama-nama di akta perusahaan hanyalah 'wayang', sementara aliran dana haram dinikmati oleh para Pemilik Manfaat yang menjadi dalangnya.

Demikian pula dalam skandal Jiwasraya dan ASABRI. Para pelaku menggunakan puluhan perusahaan manajer investasi boneka untuk 'menggoreng' saham dan menjarah dana nasabah. Di atas kertas, semua tampak legal. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved