Selasa, 9 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Bipih dan Kuota Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara

Bipih bukan dana negara, melainkan titipan jamaah. Kuota haji adalah hak administratif, bukan penerimaan fiskal negara.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H. 

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H. 

Jabatan dan Institusi
Lektor / Assistant Professor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) 

Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara (dua periode: 2013–2022) 

Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FHUI sejak 2020
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

Latar Belakang Pendidikan
Doktor Ilmu Hukum (Dr) – Universitas Indonesia, 2011 

Magister Hukum (M.H.) – Universitas Indonesia, 2004 

Sarjana Hukum (S.H.) – Universitas Indonesia, 1999 

Diploma 3 Penyuntingan Bahasa Indonesia – Universitas Padjadjaran Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

Keahlian dan Bidang Peminatan Hukum Keuangan Publik 

Hukum Administrasi Negara 

Perundang-undangan bidang perbendaharaan negara dan perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

Pengalaman Profesional
Anggota Komite Audit Kementerian Keuangan bidang hukum (2018–2021) 

Ketua Tim Evaluasi dan Analisis di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham 

Tim Ahli Wakil Menteri BUMN II untuk penyusunan kelembagaan Lembaga Pengelola Investasi 

Tim Penyusun RUU Perlelangan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

Publikasi Penting Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara (2011) 

Determinasinya Anggaran Negara di Indonesia: Studi Yuridis (2005) 

Kontributor dalam buku Hukum Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara Sektoral 

Berdomisili di wilayah Jabodetabek, Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kuota haji tidak termasuk keuangan negara. Hal itu disampaikan untuk menjawab polemik mengenai status hukum bipih dan kuota dalam perkembangan sekarang ini.  

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih dan Bipih Khusus merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah haji. Karena tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana tersebut tidak termasuk penerimaan negara, baik dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).  

Bipih sepenuhnya berasal dari jamaah, bukan dari APBN, sehingga tidak dapat menjadi keuangan negara karena penggunaan dan pemanfataan sepenuhnya bagi jamaah haji

Bipih berstatus sebagai dana titipan jamaah haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, dana titipan jamaah haji tidak dicatat dalam APBN.  

Artinya, dana tersebut tidak pernah masuk dalam kas negara dan tidak tercatat sebagai penerimaan maupun pengeluaran negara 

TIDAK tepat jika dana Bipih yang belum digunakan dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menegaskan, apabila jamaah batal berangkat, dana Bipih wajib dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan.  

Tidak ada kerugian negara di sana karena seluruh dana adalah milik jamaah, bukan milik pemerintah dan tidak menjadi milik negara ketika jamaah batal berangkat. 

Selain soal dana, status kuota haji yang kerap disalahpahami sebagai hak negara. Ia menegaskan, kuota haji tidak dapat dinilai dengan uang dan bukan bentuk penerimaan negara.  

Kuota haji adalah hak administratif bagi jamaah, bukan hak fiskal negara. Kuota tidak menghasilkan pendapatan atau keuntungan negara karena sifatnya bukan untuk mencari keuntungan. 

Penerangan kuota haji merupakan kewenangan administratif Menteri Agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penetapan itu didasarkan pada kondisi faktual dan prinsip kemanfaatan bagi jamaah.  

Jika ada keberatan atau dugaan pelampauan wewenang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, bukan asumtif 

Panda fan yang menyebut kuota haji bernilai uang bagi negara merupakan kekeliruan konseptual. Kuota bukan pajak, bukan PNBP, dan tidak menambah kas negara dan penerimaan negara. Penyelenggaraan haji adalah kegiatan pelayanan publik yang bersifat nirlaba. 

Hingga kini tidak ada dokumen resmi pemerintah yang mencatat Bipih sebagai penerimaan negara. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dari dana Bipih, karena dana tersebut tidak pernah menjadi bagian dari APBN. 

Penyelenggaraan ibadah haji harus dipahami sebagai pelayanan keagamaan, bukan kegiatan ekonomi atau fiskal. Haji adalah ibadah, bukan instrumen pendapatan negara. 

Savana hukum mengenai Bipih dan kuota seharusnya diarahkan pada penguatan tata kelola dan transparansi bagi kemaslahatan jamaah. 

Dua hal pokok: pertama, Bipih dan Bipih Khusus bukan bagian dari keuangan negara karena sepenuhnya bersumber dari jamaah dan digunakan untuk kepentingan jamaah; kedua, kuota haji adalah keputusan administratif yang tidak dapat dinilai dengan uang.  

Prinsip dasarnya jelas: ini soal amanah dan pelayanan, bukan soal penerimaan negara

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved