Minggu, 10 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus SMAN 1 Cimarga Ungkap Lemahnya Pengawasan Rokok di Lingkungan Sekolah

Kasus penamparan siswa SMAN 1 Cimarga ungkap celah pengawasan rokok di sekolah dan lemahnya penegakan regulasi tembakau.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
SMAN 1 CIMARGA - Tamparan di SMAN 1 Cimarga jadi sorotan nasional. Di balik insiden, terkuak lemahnya pengawasan rokok di sekolah. 

Bigwanto

  • Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) 
  • Latar Belakang Akademik di Bidang Kesehatan Masyarakat
  • Aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, terutama terkait pengendalian konsumsi tembakau
  • Pernyataan sikap ini disampaikan bersama antara RUKKI, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT)

TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah ramai digemparkan oleh kasus penamparan siswa SMAN 1 Cimarga oleh Kepala Sekolah. 

Kasus ini bermula saat kegiatan Jumat Bersih dimana siswa laki-laki absen berkegiatan dan kedapatan merokok di area kantin sekolah. Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri menampar murid tersebut karena adanya pelanggaran.

Meskipun saat ini kedua belah pihak sudah berdamai, namun Koalisi menyoroti akar masalah dan problem struktural dari peristiwa gunung es ini yang luput dibahas dalam diskursus publik ini. 

Koalisi menilai peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari berbagai loophole dan impunitas penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam pengendalian tembakau di Indonesia.

Sebut saja, maraknya yayasan yang terafiliasi dengan industri rokok seperti  melakukan kegiatan di sekolah, pembatalan kenaikan cukai rokok 2026 yang berdampak pada kemudahan akses anak untuk pembelian, iklan rokok di internet yang masih melenggang bebas sehingga anak mudah terpengaruh, hingga aturan tentang kemasan standar dan peringatan kesehatan untuk rokok dan rokok elektronik yang belum dilaksanakan. 

Selain itu, Koalisi juga menyoroti soal pengaturan iklan rokok. Studi Stikom LSPR (2022) menunjukkan bahwa 100 persen remaja yang melihat iklan rokok akan tetap merokok dan 10% remaja yang melihat iklan rokok memiliki kecenderungan untuk merokok setelah terpapar iklan.

Studi LPPSP FISIP-UI (2020) juga mengungkapkan bagaimana kegiatan yang disponsori rokok maupun lembaga afiliasinya, baik yang menunjukkan merek tertentu maupun hanya menunjukkan citra, akan menimbulkan intensi (niat) remaja untuk merokok. 

Meskipun sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa iklan dan sponsor rokok berkontribusi besar terhadap dorongan anak untuk merokok, sayangnya kami menyoroti berbagai kelemahan dalam konteks hukum dan penegakan hukum. UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 telah melarang secara tegas adanya iklan rokok di internet dan bahkan memberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh Komdigi terhadap pelanggaran iklan rokok di internet, sayangnya hingga saat ini pasal ini belum pernah sama sekali diimplementasikan.

Kami juga menyesalkan Kementerian Kesehatan yang tidak pernah mengirimkan rekomendasi pemutusan akses terhadap temuan ribuan iklan rokok di internet termasuk melakukan penundaan berlarut terhadap terbitnya Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Internet sebagai amanat PP 24/2024.

Sikap pemerintah ini berkelindan dengan hasil pengukuran Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025 yang diluncurkan RUKKI. Dimana TII Index menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dengan tingkat campur tangan industri rokok tertinggi dari 100 negara. Skor ini juga stagnan tanpa perubahan berarti sejak 2020, berturut-turut 82 (2020), 83 (2021), 84 (2023), dan 82 (2025). 

Regulasi dan penegakan pengendalian tembakau di Indonesia terus terganggu oleh campur tangan industri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang memiliki pengaruh di pemerintahan.

Akibatnya, banyak kebijakan menjadi lemah, bahkan tidak berjalan efektif. Bayangkan, sudah lebih dari satu tahun sejak PP 28/2024 disahkan, namun belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan, bahkan Kementerian Kesehatan pun tampak takut berhadapan dengan industri rokok.

Oleh karena itu, koalisi menganggap bahwa penanganan kasus di atas tidak tepat pada permasalahan yang mendasarinya. Gubernur Banten, Andra Soni yang sebelumnya hendak memecat Kepala Sekolah Dini Fitri pun bahkan tidak menyentuh akar permasalahan mengapa kasus ini terjadi. 

Pertama, sesuai PP 28/2024, sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, berjualan, dan mempromosikan rokok di dalam area tersebut. Kedua, persoalan anak merokok itu sendiri seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang menunjukkan lemahnya pengawasan penegakan KTR dan perlindungan anak dari bahaya produk zat adiktif.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved