Tribunners / Citizen Journalism
Quantum Computing Menjadi Game Changer Dunia
Perkembangan teknologi komputer kuantum sedang berada pada ambang lompatan besar dalam sejarah sains dan teknologi.
Oleh: Edi Permadi, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI
TRIBUNNERS - Mungkin sebagian dari kita pernah nonton film yang tersedia di provider film cukup ternama di Indonesia. Film tersebut berjudul Heart of Stone, bila kita nonton film tersebut terlihat begitu powerful-nya sistem yang dimiliki dan bagaimana semua data dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Kita berpikir itu film science fiction belaka, namun dibalik itu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ada kemampuan komputer yang sama dengan film tersebut. Itulah yang disebut komputer kuantum.
Baca juga: 12 Cara Screenshot di Komputer, Lengkap untuk Pengguna Windows dan Mac
Apa itu Quantum Computing?
Perkembangan teknologi komputer kuantum sedang berada pada ambang lompatan besar dalam sejarah sains dan teknologi. McKinsey mengartikan komputer kuantum sebagai pendekatan baru terhadap perhitungan yang menggunakan prinsip-prinsip fisika fundamental untuk memecahkan masalah yang kompleks dengan sangat cepat.
Menurut IBM, komputer kuantum merupakan bidang yang memanfaatkan karakteristik unik mekanika kuantum untuk menyelesaikan persoalan yang ada diluar kemampuan komputer konvensional paling kuat saat ini.
Sederhananya, komputer konvensional bekerja dengan unit data yang disebut bit yang hanya mampu berada pada satu dari dua keadaan, yaitu 0 atau 1. Komputer kuantum menggunakan unit yang disebut qubit. Unit ini mampu berada dalam keadaan 0 dan 1 secara bersamaan.
Melalui mekanisme ini, komputer kuantum memiliki kemampuan untuk melakukan perhitungan pararel secara masif sehingga mampu memproses masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh komputer klasik. Potensi ini menjadikan komputer kuantum relevan untuk berbagai bidang seperti simulasi material, Kesehatan, iklim, ruang angkasa, kriptografi, kecerdasan buatan, dan analisis data dalam skala besar dan kompleks yang tidak mampu diselesaikan dengan teknologi komputer saat ini.
Meski terdengar cukup menjanjikan, namun terdapat beberapa risiko serius terhadap keamanan informasi dan kedaulatan digital. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa sudah memulai langkah ini. Singapore, Filipina dan Thailand di Asia Tenggara juga mengambil langkah membangun supremasi kuantum.
Langkah ini diambil karena disadari bahwa teknologi ini tidak sekedar membawa efisiensi industri, tetapi juga kekuatan strategis yang dapat menentukan arah kekuasaan global dimasa mendatang. Kawasan Asia didominasi oleh Tiongkok yang fokus dalam quantum communication dan Jepang lebih fokus ke quantum sensing.
Ancaman Sistem Digital di Era Quantum Computing
Salah satu ancaman paling serius dengan munculnya komputer kuantum ada pada kemampuannya untuk menembus sistem keamanan digital yang selama ini dianggap aman. Hal ini berkaitan langsung dengan alogaritma Shor, sebuah temuan ilmiah yang berpotensi mengubah paradigma kriptografi modern.
Termasuk standarisasi algoritma RSA (Rivest–Shamir–Adleman) dan kriptografi lainnya saat ini yang digunakan untuk melindungi komunikasi digital saat ini di seluruh dunia. Pada komputer saat ini pemecahan kode keamanan dapat memakan waktu ribuan tahun. Namun, komputer kuantum algoritma ini dapat melakukannya dalam hitungan menit.
Mckinsey memperkirakan di tahun 2030 ada sekitar 5,000 komputer quantum yang sudah beroperasi. Jika hal ini terjadi, maka sistem enkripsi yang selama ini menjadi dasar keamanan digital seperti pengamanan transaksi mobile banking, komunikasi, dan basis data pribadi warga negara berpotensi rentan mengalami kebocoran. Master Card, akhir oktober 2025 ini juga menjelaskan bahwa negara-negara dan perusahaan besar sudah mempersiapkan diri dengan tantangan teknologi quantum yang menjadi game changer di tahun 2030.
Bagi Indonesia, ancaman ini memiliki implikasi langsung terhadap ketahanan dan keamanan nasional dan perlindungan data publik. Sebagian besar infrastruktur digital seperti sistem keuangan, pertahanan siber, serta layanan publik berbasis daring yang seluruhnya menggunakan teknologi saat ini, jika komputer kuantum mencapai kemampuan komputasional yang cukup kuat, semua sistem ini dapat menjadi target potensial bagi peretesan tingkat tinggi yang dilakukan dengan memanfaatkan prinsip kuantum.
Salah satu ancaman nyata yang perlu diantisipasi adalah kebocoran data berskala masif. Teknologi kuantum berpotensi membuka kunci enkripsi yang melindungi data pribadi seperti sandi email, akun media sosial, password perbankan digital, hingga informasi biometrik yang tersimpan dalam sistem identitas elektronik.
Pada konteks yang lebih luas, kerentanan sistem kriptografi berpotensi menciptakan kondisi yang disebut “crypto-apocalypse” dimana masa ketika seluruh sistem digital tidak lagi dipercaya karena dasar keamanannya yang tidak relevan. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Tiongkok mulai bahkan beberapa negara dia Asia Tenggara sudah mulai menyiapkan alogaritma baru yang disebut post-quantum cryptography (PQC) yang dirancang untuk tetap aman meskipun komputer kuantum telah beroperasi secara penuh.
Baca juga: Volume Trading Pasar Derivatif Kripto di Platform Ini Meroket Hampir 200 Persen
Indonesia perlu meniru langkah tersebut untuk memperbaharui kebijakan keamanan siber nasional dan mengembangkan standar kriptografi yang tahan terhadap ancaman kuantum. Tanpa adanya infrastruktur pertahanan tersebut, Indonesia menjadi negara yang rentan terhadap kebocoran data dan serangan digital dimasa mendatang.
Langkah BSSN melalui Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara nomor 11 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi menjadi langkah awal kemandirian Kriptografi Nasional. Namun tantangan berikutnya bagaimana kita melakukan persiapan terkait dengan PQC.
Ancaman ini sekaligus menjadi pengingat bahwa revolusi kuantum bukan hanya tentang kemajuan teknologi, tetapi juga tentang kesiapan negara dalam menjaga kedaulatan digital dan melindungi warganya dari risiko kehilangan privasi dan kepercayaan pada sistem digital.
Tantangan Keterbatasan Investasi dan Ekosistem Nasional
Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan komputer kuantum di Indonesia adalah belum adanya kebijakan investasi publik yang mendukung riset dan pembangunan ekosistem teknologi ini. Pada tingkat global, inisiatif seperti Quantum Business Network (QBN) telah berhasil mengumpulkan lebih dari seratus anggota yang mencakup lembaga riset, penyedia komponen, industri, universitas, lembaga pemerintah, hingga investor yang bekerja di seluruh rantai nilai teknologi kuantum.
Adanya jaringan seperti QBN menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mempercepat kemajuan riset dan penerapan teknologi kuantum dalam industri.
Di sisi lain, Indonesia masih tertinggal dalam hal dukungan kebijakan dan alokasi anggaran. Laporan Genesia Ventures menyebutkan investasi pemerintah dibidang komputer kuantum di Indonesia dan Vietnam masih sangat terbatas.
Meskipun terdapat beberapa proyek berbasis investasi swasta seperti pembangunan Quantum AI Data Center di Batam dengan nilai sekitar 400 juta USD, proyek semacam ini ditidak diimbangi dengan kebijakan riset nasional dan system pendidikan yang berfokus pada pengembangan kapasitas dan kapabilitas nasional.
Belum adanya dukungan finansial dari pemerintah membuat kolaborasi riset dan penguatan ekosistem dalam negeri menjadi sulit berkembang. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengambil langkah lebih proaktif untuk membangun ekosistem riset kuantum yang berkelanjutan. Tanpa strategi investasi jangka panjang, Indonesia berisiko hanya menjadi pengguna teknologi hasil inovasi negara lain, bukan pelaku dalam rantai nilai global teknologi kuantum.
Hambatan dalam Pengembangan Quantum Computing
Indonesia juga menghadapi beberapa hambatan fundamental dalam pengembangan komputer kuantum. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi nasional yang secara khusus mengatur tata kelola, keamanan, dan arah pengembangan teknologi kuantum.
Ketiadaan payung hukum ini menyebabkan berbagai inisiatif penelitian masih berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang kuat antara lembaga riset, universitas, dan pemerintah. Diharapkan dengan kondisi kecepatan perkembangan teknologi ini dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dan dilanjutkan ke regulasi turunannya.
Dari sisi kelembagaan, hanya terdapat satu organisasi yang aktif berfokus pada pengembangan teknologi kuantum, yaitu Indonesian Quantum Initiative (IQI). Komunitas ini menjadi pionir dalam mengembangkan kesadaran publik dan mendorong kolaborasi riset lintas institusi, namun kapasitasnya masih terbatas. IQI belum memiliki dukungan kelembagaan yang kuat dari negara maupun akses pada pendanaan riset berskala nasional.
Sektor pendidikan juga menghadapi hambatan besar. Hingga kini, belum ada kurikulum formal di perguruan tinggi Indonesia yang secara khusus membahas tentang komputer kuantum. Bahkan untuk bidang yang lebih dekat seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), banyak universitas masih berada pada tahap awal penyusunan kurikulum.
Akibatnya, Indonesia belum memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi khusus dalam fisika kuantum terapan, pemrograman kuantum, atau algoritma pasca-kuantum yang menjadi fondasi utama dalam riset global saat ini.
Hambatan berikutnya ada pada infrastruktur dan pendanaan. Indonesia belum memiliki laboratorium komputasi kuantum, pusat data khusus, atau akses langsung ke perangkat kuantum yang dapat digunakan untuk riset nasional. Hambatan-hambatan ini membuat Indonesia berada pada posisi yang rentan dalam menghadapi era teknologi kuantum.
Tanpa kebijakan yang cukup jelas, pendidikan yang relevan, dan dukungan infrastruktur yang memadai, kemampuan nasional untuk beradaptasi akan sangat terbatas. Padahal, penguasaan teknologi kuantum akan menjadi salah satu indikator utama kedaulatan digital dan ketahanan nasional di masa depan, selain dari artificial intelligence, blockchain, bigdata dan teknologi lainnya.
Gangguan Quantum Computing bagi Indonesia
Gangguan yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi komputer kuantum tidak selalu bersifat langsung, tetapi dapat berlangsung secara perlahan dan tersembunyi. Salah satu ancaman paling berbahaya adalah strategi yang dikenal dengan istilah harvest now, decrypt later (HNDL), sebagaimana dijelaskan oleh Mastercard dalam panduan mengenai keamanan post-quantum cryptography.
Strategi ini dilakukan dengan cara mencuri data terenkripsi sekarang untuk kemudian didekripsi di masa depan ketika komputer kuantum telah mencapai kapasitas yang cukup kuat untuk memecahkan sistem enkripsi konvensional.
Uni Eropa telah menetapkan tenggat waktu agar seluruh infrastruktur penting beralih ke sistem post-quantum cryptography sebelum tahun tersebut. Negara-negara maju lain juga telah memulai langkah serupa. Namun, di Indonesia, kesadaran akan ancaman ini masih sangat rendah. Tanpa langkah preventif untuk memperbarui sistem keamanan siber nasional, Indonesia akan menghadapi gangguan serius dalam bentuk kebocoran data massal, kerusakan kepercayaan publik terhadap layanan digital, dan potensi disrupsi terhadap stabilitas ekonomi digital nasional.
Gangguan yang ditimbulkan oleh komputasi kuantum bukan hanya ancaman teknologis, tetapi juga persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan nasional di bidang digital. Indonesia perlu menyiapkan strategi transisi menuju enkripsi pasca-kuantum serta memperkuat literasi digital di seluruh sektor pemerintahan dan industri agar tidak terperangkap dalam risiko keamanan siber generasi baru.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tenaga-Profesional-Bidang-Sumber-Kekayaan-Alam-Lemhannas-Edi-Permadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.