Senin, 4 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi: Belajar dari Sejarah Nusantara

Demokrasi tidak identik dengan pemilihan langsung dan berbicara tentang legitimasi, akuntabilitas dan hasil kepemimpinan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Sutriyanto
dok pribadi
Yusuf Mars, Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara dan Asia Tenggara (LKS-INTARA), mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Nusantara Universitas Islam Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). 

Oleh : Yusuf Mars, founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara dan Asia Tenggara (LKS-INTARA), mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Nusantara Universitas Islam Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

Pendidikan :  

  • S1 Komunikasi San Penyiaran Islam, IAIN Walisongo
  • S2, Ilmu Komunikasi Politik Universitas Paramadina. 
  • Jurnalis Majalah Panji Masyarakat sampai tahun 2000, Pemred Majalah Teknologi Gadget 2006-2009, Pemred Majalah Teknologi Techlife 2009 sd 2013.
  • LKS -INTARA, sebuah Lembaga Kajian Strategi Islam Nusantara dan Asia Tenggara adalah lembaga yang memikiki fokus kajian di bidang keislaman, demokrasi ,  sosial budaya dan politik. Mengkaji tentang peradaban sejarah nusantara.  Kajian berupa diskusi dan sekarang sedang fokus akan menerbitkan buku tentang sejarah  politik nusantara

 

ISU pilkada lewat DPRD dituding sebagai kemunduran demokrasi, mengkhianati reformasi.  

Tudingan itu terdengar keras namun tidak sepenuhnya tepat.

Demokrasi tidak identik dengan pemilihan langsung.

Demokrasi berbicara tentang legitimasi, akuntabilitas dan hasil kepemimpinan.

Faktanya, pilkada langsung selama lebih dari dua dekade justru menyisakan banyak persoalan mulai biaya politik membengkak, politik uang mengakar sehingga memicu korupsi kepala daerah berulang. 

Baca juga:  Wacana Pilkada via DPRD Ditolak Keras, Disebut Cederai Kedaulatan Rakyat dan Perintah Konstitusi

Jika mekanisme yang ada melahirkan masalah serius, evaluasi bukanlah dosa demokrasi.

Secara hukum, pilkada melalui DPRD tidak melanggar UUD 1945.

Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis dan tidak ada satu kata pun yang mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

Konstitusi memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanismenya.

Selama dilakukan oleh DPRD—lembaga perwakilan rakyat hasil pemilu—pemilihan tetap sah, demokratis, dan konstitusional.

Belajar dari Demokrasi Nusantara 

Mari kita belajar kembali pada Demokrasi Nusantara.  

Sejarah peradaban Nusantara justru menunjukkan hal sebaliknya.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved